KPU Indramyau: Mantan Narapidana Boleh Mencalonkan Diri Jadi Bupati, Namun Ini Persyaratannya
Dengan catatan, calon yang bersangkutan harus sudah bebas dari penjara minimal 5 tahun lamanya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan Pilkada Kabupaten Indramayu boleh diikuti oleh mantan narapidana.
Dengan catatan, calon yang bersangkutan harus sudah bebas dari penjara minimal 5 tahun lamanya.
"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Ada aturan terbaru bahwa calon (mantan narapidana) yang mencalonkan harus sudah bebas 5 tahun setelah dia keluar dari pidana," ujarnya kepada Tribuncirebon.com seusai pelantikan anggota Panwascam di Hotel Grand Trisula Indramayu, Senin (23/12/2019).
• Hengkang Dari Persib Bandung, Hariono Ngaku Sudah Dilirik Beberapa Klub
• GEGER Seorang Mahasiswi di Aceh Gantung Diri di Kamar Mandi, Tinggalkan Surat dan Kartu ATM
• Posisi Wakil Bupati Cirebon Masih Kosong, DPD PDI Perjuangan Masih Menunggu Keputusan Pusat
Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, syarat lainnya, mantan narapidana itu juga harus mengakui kepada publik bahwa dirinya pernah diproses pidana hukum.
Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan fakta integritas terkait persoalan hukum yang pernah calon tersebut hadapi juga harus disampaikan kepada publik.
"Dia harus menyampaikan dan harus berani jujur calon itu," ucapnya.
Dalam hal ini dirinya menyampaikan, persoalan hukum itu menyangkup seluruh kasus pidana terkecuali pidana politik.
"Untuk syarat khusus lainnya, tidak ada," ujar Toni Fatoni.