Takut Diputus Kekasih yang Dipenjara, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Polsek Tarumajaya ringkus wanita muda saat mau transaksi narkoba di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten B

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Polsek Tarumajaya meringkus seorang wanita muda saat hendak transaksi narkoba di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNCIREBON.COM - Polsek Tarumajaya ringkus wanita muda saat mau transaksi narkoba di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri, wanita berinisial SS yang ditangkap itu berusia 20 tahun.

"SS ditangkap pada Selasa (17/12/2019), dari tangan pelaku, ditemukan tiga bungkus klip bening berisi sabu-sabu sekitar 0,65 gram tiap masing-masing," kata Yudho, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com pada hari Sabtu (21/12/2019).

Yudho menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat atas kecurigaan SS yang kerap menemui seseorang di lokasi tersebut.

"Kita lakukan penyelidiki dan kita dapati ciri-cirinya sama dengan yang dilaporkan, lalu kita geledah dan benar ditemukan narkoba jenis sabu," ucap dia.

Unggahan Ricky Fajrin di Istagram Soal Pemain Persib Bikin Penasaran Netizen

Selain tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu, kata Yudho, polisi juga menyita barang butki lain yang menjadi penunjang dalam bertransaksi, seperti ponsel.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari kekasihnya berinisial YD yang kini mendekam di Lapas wilayah Jakarta.

Ramalan Zodiak Sabtu 21 Desember 2019, Soal Percintaan, Aries Buat Kemajuan, Taurus Belum Serius

Tersangka hanya disuruh jika tidak mau melakukannya, diancam akan diputuskan dari sang kekasih.

"Karena cinta dan takut diputuskan kekasihnya itu jadi alasan edarkan sabu itu," kata Yudho.

Kapten Liverpool, Jordan Henderson Bertekad Rebut Juara Piala Dunia Klub, di Final Melawan Flamengo

Tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun. (wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved