Pria di Kebumen Ini Mengaku PunyaTuyul, Bisa Gandakan Uang, Tipu Waria yang Ingin Tobat Kalau Kaya

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Editor: Machmud Mubarok
Kompasiana
Ilustrasi gambar tidak berkaitan dengan berita 

TRIBUNCIREBON.COM - Mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang, seorang pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka meminta korban berinisial YT (48), seorang waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen untuk menyerahkan uang Rp 20 juta.

"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Penipuan itu berawal saat korban mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen November lalu. Korban bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya," ujar Rudy.

Berawal dari curhatan tersebut, muncul niat jahat dari tersangka.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan makhluk halus tuyul yang akan dihibahkan kepada korban.

BUKA-BUKAAN Sarwendah, Ungkap Alasan yang Sebenarnya Mengapa Ruben Onsu Ngotot Adopsi Betrand Peto

Jelang Natal & Tahun Baru, MUI Indramayu Minta Ormas Islam Beri Rasa Nyaman & Aman Pada Umat Nasrani

"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen di daerah Kecamatan Gombong. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus Tuyul

Postingan pemberitahuan kepada pemelihara tuyul agar tidak beroperasi di lingkungan warga bikin heboh di sosial media, Sabtu (05/10/2019).

Pengumuman tersebut muncul setelah banyaknya warga yang merasa kehilangan uang secara misterius.

Menurut pantauan Tribun pengumuman-pengumuman tersebut ditempel di lingkungan RW 03 Kampung Cilisung, Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Pengumuman yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua RW dan korban itu ditempel di rumah-rumah warga.

Salah satu pengumuman tersebut ditempel di depan Bale RW 03 Kampung Cilisung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved