VA Pemeran Video Vina Garut Punya Kecenderungan Bunuh Diri, Sang Pengacara Ungkap Hal Ini
Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi, menyebut kliennya punya kecenderungan bunuh diri.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi, menyebut kliennya punya kecenderungan bunuh diri.
Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.
"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).
• Sidang Kasus Video Vina Garut, JPU Yakin VA Bukan Korban
Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan.
Ia terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.
Berdasakan pemeriksaan psikologis, Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.
"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.
Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat. VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.
"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.
• Dari 66 Video yang Diperiksa,Hanya 2 Video Terkait VA Vina Garut
JPU yakin VA bukan korban
Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.
Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.
Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.
"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).
Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.