Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Samsat Keliling Kabupaten Majalengka Rabu 18 Desember 2019 Ada di Lokasi Ini

Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (18/12/2019).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliling itu kini hadir di Jatiwangi, tepatnya di depan Arista Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Truk Tabrak Sebuah Ruko di Cianjur, Sekeluarga Tertimbun Reruntuhan, Tiga Tewas dan Dua Selamat

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Kurangi Risiko Terkena Kanker Usus & Diabetes Cukup Dengan Sarapan Oats Setiap Hari

KRONOLOGI Mama Muda Kepergok Berhubungan Badan Dengan Selingkuhan, Suaminya Lakukan Hal Mengerikan

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved