Polisi Gerebek Tempat Karaoke, Temukan 3 Pasangan Bukan Pasutri Baru Beres Berbuat Mesum
Penggerebekan itu sendiri bermula saat polisi mendapati laporan adanya tempat prostitusi berkedok karaoke di Kecamatan Kesamben.
TRIBUNCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Jawa Timur, menemukan tiga pasangan yang diduga mesum saat melakukan penggerebekan sebuah tempat karaoke, Senin (16/12/2019).
Kepala Satreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Sodik mengatakan, ketiga pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri dan ditemukan di 3 kamar yang berbeda di tempat karaoke itu.
"(Mereka) bukan pasangan suami istri yang akan, sedang dan baru saja melakukan perbuatan mesum atau hubungan layaknya suami istri," ujar AKP Sodik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).
Penggerebekan itu sendiri bermula saat polisi mendapati laporan adanya tempat prostitusi berkedok karaoke di Kecamatan Kesamben.
Berdasarkan informasi itu, penyelidikan dilakukan dan petugas kepolisian menemukan sebuah tempat karaoke di Desa Pagergunung.
Tempat karaoke itu diduga menyediakan kamar yang disewakan bagi pengunjung yang ingin kencan dengan pemandu lagu di tempat karaoke itu. "Lalu dilakukan penggerebekan," ujar dia.
• Dua Anggota TNI Tewas Ditembak KKB, Gugur Saat Mencoba Melindungi Warga Papua
• Jokowi Perintahkan Waduk di Jakarta Dikeruk, Pemprov DKI: Enggak Disuruh Juga Kami Kerjakan
• Seorang Warga Ketakutan Mendengar Suara Mendesis, Khawatir Ada Truk Yang Menabrak Rumah Lagi
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu, petugas mendapati 5 kamar dengan 3 di antaranya berisi pasangan bukan suami istri.
Dari pemeriksaan para saksi, petugas mendapatkan keterangan kamar itu disewakan pengelolanya seharga Rp 70.000 sampai Rp 100.000 untuk tiga jam.
"Pengelola atau pemilik kafe adalah Andik Widodo," kata Sodik. Atas hal itu, pengelola kafe di kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kasus Serupa
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Jawa Timur, menemukan tiga pasangan yang diduga mesum saat melakukan penggerebekan sebuah tempat karaoke, Senin (16/12/2019).
//
Kepala Satreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Sodik mengatakan, ketiga pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri dan ditemukan di 3 kamar yang berbeda di tempat karaoke itu.
"(Mereka) bukan pasangan suami istri yang akan, sedang dan baru saja melakukan perbuatan mesum atau berhubungan badan layaknya suami istri," ujar AKP Sodik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).
Penggerebekan itu sendiri bermula saat polisi mendapati laporan adanya tempat prostitusi berkedok karaoke di Kecamatan Kesamben.
Berdasarkan informasi itu, penyelidikan dilakukan dan petugas kepolisian menemukan sebuah tempat karaoke di Desa Pagergunung.
• INILAH Daftar dan Jadwal 13 Kereta Api Tambahan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020
• Perawan Desa Lelea Indramayu Tampak Cantik Dalam Festival Ngarot Jadi Incaran Para Perjaka
Tempat karaoke itu diduga menyediakan kamar yang disewakan bagi pengunjung yang ingin kencan dengan pemandu lagu di tempat karaoke itu.
"Lalu dilakukan penggerebekan," ujar dia.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu, petugas mendapati 5 kamar dengan 3 di antaranya berisi pasangan bukan suami istri.
Dari pemeriksaan para saksi, petugas mendapatkan keterangan kamar itu disewakan pengelolanya seharga Rp 70.000 sampai Rp 100.000 untuk tiga jam.
"Pengelola atau pemilik kafe adalah Andik Widodo," kata Sodik.
Atas hal itu, pengelola kafe di kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Pemandu Lagu Ditembak
Seorang pria memaksa pemandu lagu karaoke untuk berhubungan badan di room karaoke.
Karena tak diladeni, pria tersebut menembakkan pistolnya hingga membuat geger.
Pemandu lagu yang ketakutan akibat dipaksa, lari terbirit-birit ke luar ruangan karaoke untuk menyelamatkan diri.
Pria yang beraksi bak koboi jalanan itu lantas diamankan dan menjalani pemeriksaan di Denpom Malang.
Bagaimana kronologi aksi koboi pria di rumah karaoke yang memaksa pemandu lagu berhubungan badan?
Seorang pria berinisial ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
Tembakan itu dikeluarkan setelah pria tersebut ditolak berhubungan badan oleh seroang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 23.40 WIB di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Kota Malang.
ABR mengeluarkan tembakan dari pistol yang dimilikinya.
Barung mengatakan, ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW.
Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.
Sekitar pukul 23.40 WIB, ABR memaksa F untuk berhubungan intim di ruang karaoke tersebut.
F menolak dan berusaha untuk keluar dari ruangan tersebut.
“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
ABR marah melihat F menolak ajakannya.
F akhirnya keluar ruangan dan lari.
Saat itu, ABR mengeluarkan pistol dan menembakkannya.
“Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke.
Saudari F tetap berusaha keluar dan lari. Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” katanya.

Sedangkan M, pemandu lagu lainnya yang ada di dalam ruang karaoke tersebut sedang dalam kondisi mabuk.
Barung mengatakan, ABR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengkontrol emosi.
Sedangkan pistol yang digunakan merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399
“Hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mempunyai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019,” katanya.
Akibat kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan kecil di bagian tembok ruangan karaoke.
Dari informasi seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, juga menjelaskan, bahwa senjata api yang digunakan berjenis Pistol kaliber 32.
Kabag Humas Polresta Malang Kota Malang, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.
"Iya, saat ini masih proses penyelidikan oleh Reskrim," tandasnya.
Pistol Pria Koboi Disita Polisi
Jajaran Kepolisian menyita pistol milik ABR (54) yang ditembakkan saat ditolak berhubungan intim oleh seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.
"Betul Mas. Senjata sudah ditarik dari yang bersangkutan ke Mabes dan dikandangkan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Meski begitu, ABR selaku pelaku penembakan, dilepaskan. Leonardus mengatakan, laporan terkait kasus itu dicabut dan masalah ini ditempuh melalui jalur damai.
"Sudah selesai berdamai, laporan dicabut," katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber ternyata ABR (54) bukanlah orang sembarangan, dia adalah seorang pengusaha di Kota Batam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Temukan Pasangan Mesum", https://regional.kompas.com/read/2019/12/18/14401561/gerebek-tempat-karaoke-polisi-temukan-pasangan-mesum.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim
Editor : Robertus Belarminus