Jumat, 5 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pesta Miras Oplosan 2 Hari 2 Malam, Pria Ini Tenggak 10 Botol Akhirnya Tewas di Ranjang Rumah Sakit

HS sempat menggelar pesta miras bersama enam rekannya di sebuah gubuk yang ada di sawah, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi kasus miras - Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (kiri), saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/5/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, LAMONGAN - Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika di Desa Blawi, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur. Nyawa HS (34), warga Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, tidak dapat terselamatkan dengan menghembuskan napas terakhir pada Selasa (10/12/2019) malam.

HS bersama enam rekannya sempat diketahui oleh warga menggelar pesta minum-minuman keras (miras) oplosan selama dua hari, pada Minggu (7/12/2019) dan Senin (8/12/2019).

Saat meregang nyawa, HS mengerang kesakitan dan dirujuk ke rumah sakit.

Meninggalnya HS membuat pihak Polres Lamongan turun tangan.

Berdasar pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap jasad korban, diketahui jika HS meninggal dunia karena keracunan, dengan itu mengarah pada miras oplosan yang dikonsumsi sebelumnya.

"Kami menemukan adanya cairan yang mengandung bahan berbahaya di tubuh korban, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan korban meninggal karena keracunan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, di sela agenda rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Pesta miras 2 hari, korban minum 10 botol

Sesuai hasil penyelidikan yang diperoleh serta berdasar keterangan dari para saksi, Wahyu juga membenarkan, HS sempat menggelar pesta miras bersama enam rekannya di sebuah gubuk yang ada di sawah, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Korban meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, dia sempat pesta miras oplosan dua hari bersama teman-temannya, pada Minggu dan Senin," jelasnya.

Detik-detik Angin Puting Beliung Terjang Atap Kios di Pasar Jatibarang Indramayu, Ada Suara Petir

Dihina Seusai Gagal Bawa Timnas U-22 Indonesia Juara, Indra Sjafri Tenangkan Diri di Makam Ibunda

Berdasar pada hal tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang menjadi pemasok dan penjual miras oplosan kepada HS dan rekan-rekannya, atas nama Soeharto (54) dan Suwandi (56) dengan keduanya warga Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.

"Tersangka mengoplos sendiri miras yang dijual, dan itu dikonsumsi oleh tujuh orang. Total 10 botol miras oplosan yang diminum oleh korban," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.

Soeharto dan Suwandi diamankan di rumah masing-masing, dengan kebetulan keduanya bertetangga.

Pemasok dan penjual jadi tersangka

Salah seorang tersangka (Soeharto) saat menunjukkan cara mencampur miras oplosan, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Dari keduanya polisi mengamankan satu botol miras oplosan, 48 botol arak kemasan 1,5 liter, 96 botol bir hitam, 224 botol bir, dan 60 botol minuman suplemen, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved