Adlan Ibrahim Ajarkan Aliran Sesat Cermin Kebahagiaan, Dengan Zikir Tertentu Bisa Lihat Surga Neraka
Dalam pertemuan itu, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya
TRIBUNCIREBON.COM - Adlan Ibrahim, warga Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyebarkan ajaran dan paham aliran "Cermin Kebahagiaan" yang dinilai sesat dan menyesatkan. Setidaknya puluhan warga Desa Raja menjadi pengikut aliran sesa ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melalui Divisi Hukum, Masdin mengatakan, Adlan Ibrahim menyebarkan ajaran yakni melakukan amalan Cermin Kebahagian.
Mereka percaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya hanya dengan berdiri di depan cermin.
Ada juga amalan pembaringan. Amalan pembaringan itu cukup dengan berzikir dengan zikir tertentu, dan akan melihat surga dan neraka.
“Selain dua amalan tadi, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang, yakni akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua. Inilah yang menjadi penyebab sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja menjual harta bendanya. Mereka percaya bahwa shalat itu tidak penting, asalkan ahlaknya bagus. Mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” kata Masdin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (10/12/2019).
Terkait ajaran yang disebarkan Adlan Ibrahim, MUI Kabupaten Luwu mengeluarkan fatwa terkait pemahaman menyimpang dengan Nomor: 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim.
• KISAH Pilu Nur Fadhilah Yang Lumpuh, Suami Kabur, Menggoreng Kerupuk Untuk Dijual Sambil Tengkurap
• Sudah Mendapat Firasat Buruk, Kepsek MTS Negeri 7 Majalengka Minta Murid Kosongkan Kelas
• Ini Dia Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia, 2 di Antaranya Perempuan dengan Total Harta Rp 17 T
Paham itu diduga telah menyimpang dari ajaran Islam, ajaran tersebut telah ditambah-tambah dan mengada-ada. Oleh karena itu, ajaran tersebut dianggap sesat dan menyesatkan.
“Kami sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut dengan dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Dalam pertemuan itu, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya, bahkan sudah dibuatkan surat pernyataan,” ucap Masdin.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu Alim Bahry mengatakan, pengikut ajaran Cermin Kebahagiaan yang disebarkan Adlan Ibrahim, banyak diikuti warga Desa Desa Raja, Kecamatan Bua.
“Pengikut ajaran Cermin Kebahagiaan, tersebar di beberapa dusun di Desa Raja, tindakan kami adalah rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan melibatkan semua unsur, seperti MUI, Persamil dan tokoh masyarakat,” ujar Alim Bahry.
Aliran Sesat Lainnya
Sebelumnya di Gowa juga ditemukan aliran sesat lainnya.
Polres Gowa berhasil membongkar praktek penipuan dengan modus aliran sesat yang menawarkan kartu surga seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Polisi mengamankan seorang pria yang mengaku menjadi Rosul bernama Puang Lalang.
Puang Lalang merupakan pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpinnya.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
• Arteria Dahlan Bentak Sebut Emil Salim Sesat, Najwa Shihab Ucap Hal Ini Bikin Anggota DPR Itu Diam
• Gadis Ini Ditumbalkan Jadi Budak Nafsu Pemimpin Aliran Sesat, Orangtua Korban Juga Ikut Aliran Sesat
• Beredar Kabar Orang Alami Hipotermia Bisa Berkurang Dengan Disetubuhi, Basarnas: Itu Sesat
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.
Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,
4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,
5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah) yang melecehkan Alquran,
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,
8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,
9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,
10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,
12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,
13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Warga Luwu Terpapar Aliran "Cermin Kebahagiaan", MUI Keluarkan Fatwa", https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/12091381/puluhan-warga-luwu-terpapar-aliran-cermin-kebahagiaan-mui-keluarkan-fatwa.
Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir
Editor : Khairina