Adlan Ibrahim Ajarkan Aliran Sesat Cermin Kebahagiaan, Dengan Zikir Tertentu Bisa Lihat Surga Neraka

Dalam pertemuan itu, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya

Editor: Machmud Mubarok
(Humas Kemenag Luwu)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bersama sejumlah pihak membahas keberadaan aliran Cermin Kebahagiaan yang disebarkan oleh Adlan Ibrahim di Desa Raja, Kabupaten Luwu, Selaasa (10/12/2019). 

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

 Arteria Dahlan Bentak Sebut Emil Salim Sesat, Najwa Shihab Ucap Hal Ini Bikin Anggota DPR Itu Diam

 Gadis Ini Ditumbalkan Jadi Budak Nafsu Pemimpin Aliran Sesat, Orangtua Korban Juga Ikut Aliran Sesat

 Beredar Kabar Orang Alami Hipotermia Bisa Berkurang Dengan Disetubuhi, Basarnas: Itu Sesat

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah) yang melecehkan Alquran,

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved