Berita Indramayu

Warga Desa Tinumpuk Indramayu Bongkar 11 'Dosa' Kuwu Eka Munandar, Minta Sang Kuwu Dicopot

Kegeraman ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memuncak.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu merangkum 11 poin kesalahan yang dilakukan Kuwu Desa setempat, Eka Munandar.

11 poin kesalahan itu disampaikan ratusan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di dua titik sekaligus, yakni di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).

Dikasih Pesan Menohok Oleh Anak Kandung Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani: Ada Yang Ngajak Perang

Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, sebanyak 11 poin itu sengaja dirangkum warga sebagai bukti yang menguatkan kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.

"Berdasarkan obrolan dari tim Inspektorat, bahwasanya ada penyalahgunaan dana sebesar Rp 321 juta yang dilakukan oleh Kuwu Eka Munandar," ucap dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.

16 Manfaat dan Khasiat Daun Sirsak Buat Kesehatan, Ada Buat Lawan Kanker Sampai Cegah Osteoporosis

Oleh karena itu, berdasarkan rangkuman 11 kesalahan itu, masyarakat menduga adanya kejanggalan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.

"Kami menduga Kuwu Eka Munandar telah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Permen Nomor 113 Tahun 2014, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Berikut 11 poin itu kesalahan Kuwu Eka Munandar yang dirangkum warga:

Pertama, menunggaknya pembayaran tukang dari 35 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) program pemerintah tahun 2018.

ZODIAK Besok Selasa 3 Desember 2019: Sagitarius Jadi Pusat Perhatian, Cancer Dikagumi

Kedua, tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) lama sejak bulan Januari-Maret 2019 serta tunjangan BPD baru pada bulan April 2019 tidak diberikan, padahal Anggaran Dana Desa (ADD) sudah turun.

Ketiga, intensif RT dan RW dipotong sebanyak dua bulan.

Keempat, tidak transparansinya penggunakan Dana Desa (DD), ADD, serta Banprov tahun 2018-2019.

Kelima, pembangunan jalan dan gang setapak di Desa Tinumpuk tahun 2018 tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan (RAB) sehingga menimbulkan kesan asal-asalan.

Tak Puas Kinerja Aparat Hukum di Indramayu, Warga Minta Kuwu Tinumpuk Segera Dicopot dari Jabatannya

Keenam, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sampai sekarang belum jelas usahanya dan tidak memiliki struktur organisasi namun penggunaan dananya sudah diserap.

Ketujuh, laporan penanggung jawaban (LPJ) tahun 2018-2019 belum selesai sampai sekarang.

Kedelapan, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) hanya dijadikan kedok dan pembentukkannya tidak jelas serta tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan di Desa Tinumpuk.

Pacaran dengan Siswi SMP,Pria Ini Jual Pacarnya Rp 200 Ribu ke Pria Lain Hingga Paksa Hubungan Intim

Kesembilan, BPD tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah dan penyusunan APBDes tahun 2018-2019.

Kesepuluh, seluruh dana Banprov senilai Rp 115 juta tahun 2018 habis untuk keperluan pribadi.

Kesebelas, ADD dan DD tahun 2019 belum dilaksanakan namun alokasi dananya sudah habis.

Kuwu Tinampuk Diminta berhenti

Kegeraman ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memuncak.

Mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kali kedua di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).

Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, aksi unjuk rasa kali kedua ini sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.

"Ini adalah unjuk rasa sesion kedua, karena apa, kami tidak puas dengan hasil atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Indramayu," ujarnya kepada Tribuncirebon.com saat berorasi di Depan Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Orasi di Depan Massa Reuni 212, Habib Rizieq Pidato Lewat Video

Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kuwu Eka Munandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 231 juta.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 dan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019.

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, mereka mendesak pemerintah aparat hukum segera mencopot Kuwu Eka Munandar dari jabatannya.

Lucinta Luna Ingin Menikah Dengan Abash Tahun Depan, Warganet Bingung Siapa Yang Ijab Qobul Nanti

Mereka juga meminta agar Kuwu Eka Munandar diproses secara hukum.

"Yang diinginkan masyarakat Tinumpuk khususnya, bahwa Kuwu Eka Munandar harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum," ucap dia.

 Ratusan Warga Unjuk Rasa Tuntut 4 Poin Kepada PT Pabrik Gula Rajawali II Jatitujuh Majalengka

 HEADLINE TRIBUN JABAR - Mahasiswa Kepung Lagi Gedung Sate, Unjuk Rasa Dikhawatirkan Kembali Rusuh

 Petani Indramayu Unjuk Rasa: Tidak Apa-Apa Kaki Kita Kapalan, Tapi Suara Petani Harus Disuarakan

Adapun jika aparat penegak hukum tidak memenuhi keinginan warga, disampaikan Edi Supriyadi, pihaknya akan memadati seluruh bagian kota Indramayu.

Warga Desa Tinumpuk akan melakukan aksi unjukrasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar.

"Toh aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, jadi kami tidak akan pernah mundur. Saya akan tegakkan, saya akan buktikan bahwa Kuwu Desa Tinumpuk terbukti bersalah," ujarnya.

Aksi Sebelumnya

Ratusan massa Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/9/2019).
Ratusan massa Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/9/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/9/2019).

Ratusan massa yang terlibat merupakan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Mereka berdemo mendesak Kejaksaan N

Olah TKP Mobil DPO di Fly Over Pegambiran Cirebon Selesai, Tapi Polisi Belum Temukan Barbuk Lain

egeri Indramayu segera mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kuwu desa setempat, Eka Munandar.

Koordinator unjuk rasa, Edi Supriyadi mengatakan, masyarakat mempertanyakan kejelasan aliran Dana Desa sepanjang tahun 2018.

KOCAK, Menteri Luar Negeri Joget Tik Tok Entah Apa yang Merasukimu, Lihat Aksinya yang Viral Ini

Pasalnya, anggaran Dana Desa itu habis, namun tidak diiringi dengan realisasi pembangunan desa yang nyata.

"Uangnya habis digunakan kredit mobil, mobilnya Honda Jazz," ujar massa aksi unjuk rasa menanggapi di sela-sela orasi yang dilakukan Edi Supriyadi, Senin (9/9/2019).

Edi Supriyadi menyampaikan, Eka Munandar dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 1 Miliar untuk kepentingan pribadi tersebut.

Masyarakat berharap, agar tidak ada lagi kasus penyelewengan wewenang yang mengakibatkan korupsi. Kasus dugaan terhadap Kuwu Eka Munandar harus segera di lakukan penindakan.

"Tuntutan kami, semoga saudara Eka Munandar segera diproses secara hukum dan dapat turun dari jabatannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved