Berita Cirebon

CARA Membayar Denda Tilang di Kantor Pos dan BRI, Bukti Tilang Bisa Dikirim ke Rumah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga saat membayar denda tilang di mobil pos keliling saat Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.

Melalui layanan tersebut para pelanggar tilang bisa membayar denda di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.

Memperingati HUT Ke-48 Korpri, Bupati Cirebon Ingatkan ASN Harus Bergerak Cepat

Presiden Jokowi Mendadak Belok ke RSUD Subang, Sidak Layanan BPJS, Ngobrol dengan Pasien Kelas 3

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin, mengatakan, melalui sistem itu masyarakat yang terkena tilang di luar daerah sekalipun bisa mengurusnya di kota tempat tinggalnya masing-masing.

"Ini sudah bisa diakses secara nasional, hanya peluncuran perdananya di Kota Cirebon," kata M Syarifuddin saat ditemui usai Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan, proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persidangan selesai.

JANDA Muda Ini Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun, Cinta Tumbuh di Hutan, Kencan Setiap Malam Minggu

Pasalnya, harus menunggu besaran denda tilang yang ditetapkan pengadilan.

"Alurnya setelah penetapan sidang itu bayar denda dan ambil barang bukti tilang di kejaksaan," ujar M Syarifuddin.

Kini, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.

Bahkan, bukti tilang dalam hal ini STNK dan SIM akan dikirimkan melalui ekspedisi Kantor Pos ke rumah pelanggar tilang.

Sementara Kepala Regional 5 Jabar Banten PT Pos Indonesia, Helly Siti Halimah, mengatakan, untuk membayar denda tilang masyarakat cukup datang ke Kantor Pos terdekat dan membawa surat tilangnya.

Mbak Tutut Selalu Ingat Pesan untuk Merawat Langgar Kecil di Desa Kelahiran Pak Harto

Selanjutnya surat tilang tersebut diserahkan ke petugas loket pembayaran.

"Nanti petugas akan menginput nomor surat tilang itu dan datanya langsung keluar," kata Helly Siti Halimah.

Ia mengatakan, selain identitas diri dan kendaraannya data itupun akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

Menurut dia, petugas juga akan menawarkan apakah bukti tilang ingin dikirimkan ke rumah menggunakan ekspedisi Kantor Pos.

Jika tidak maka pelanggar tilang harus mengambil bukti tilangnya di kantor kejaksaan sambil membawa struk pembayaran dendanya.

Mbak Tutut Selalu Ingat Pesan untuk Merawat Langgar Kecil di Desa Kelahiran Pak Harto

"Kalau memilih dikirim ke rumah, nanti bea pengirimannya langsung ditambahkan dengan besaran denda tilangnya," ujar Helly Siti Halimah.

Saat pembayaran itupun petugas akan menjelaskan jenis paket, lamanya proses pengiriman, dan biayanya.

Pasalnya, Kantor Pos mempunyai beberapa layanan paket pengiriman yang kecepatannya juga berbeda-beda.

"Kalau pembayaran BRI bisa dilakukan di aplikasi mbanking, ATM, atau ke Bank BRI terdekat," kata Pimpinan Cabang BRI Cirebon Kartini, M Harsono.

Menurut dia, pembayaran via Bank BRI menggunakan nomor virtual akun yang didapatkan setelah penetapan sidang tilang.

9 Tersangka Sindikat Pembuat dan Pengedar Narkotika Jenis PCC Dibawa BNN ke Jakarta

Nomor tersebut bisa didapatkan di kejaksaan bersama besaran dends tilang yang harus dibayarkan setelah proses persidangan selesai.

"Caranya mudah, tinggal transfer uang sesuai besaran denda yang telah ditetapkan pengadilan ke nomor virtual akun itu," ujar M Harsono.

Pembayaran denda tilang di Kantor Pos & BRI

Anda kena tilang dan tidak ingin repot mengantre bayar dendanya?

Jangan khawatir, kini Anda bisa membayar denda tilang di Kantor Pos dan BRI terdekat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, PT Pos Indonesia, dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.

Selain itu, bukti tilang yang diamankan oleh kepolisian juga akan dikirim langsung ke alamat Anda.

 ADIK Atta Halilintar Teriak Usai Lihat Hasil Test Pack Ibu Gen Halilintar, Hamil Lagi Anak ke-12 ?

Bahkan, sistem tersebut telah terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.

Karenanya, jika Anda tengah berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia dan kena tilang maka bisa membayar dendanya di kota tempat tinggal.

"Ini mempermudah masyarakat untuk mengurus pelanggaran tilang di kota tempat tinggal masing-masing," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin, saat ditemui usai Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).

 Mbak Tutut Selalu Ingat Pesan untuk Merawat Langgar Kecil di Desa Kelahiran Pak Harto

Melalui sistem tersebut, kata Syarifuddin, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.

Ia mengatakan, layanan yang diluncurkan kali ini merupakan lanjutan dari sistem yang sebelumnya digagas jajarannya.

Namun, pada sistem sebelumnya pelayanan pembayaran denda tilang masih terbatas hanya di Wilayah III Cirebon.

Menurut dia, pembayaran denda tilang pada sistem sebelumnya yang dimulai sejak pertengahan 2019 itupun baru menggandeng Kantor Pos Cirebon. 

 Indonesia vs Vietnam, Bek Tengah Vietnam Menyebut Osvaldo Haay Bakal Menyulikan Dirinya

Pada sistem kali ini sudah terintegrasi secara nasional sehingga bisa digunakan di seluruh Indonesia dan dikerjasamakan juga dengan Bank BRI.

"Peluncurannya dilakukan di Kota Cirebon, jelas ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami," kata M Syarifuddin.

Peluncuran layanan pembayaran denda tilang itupun tampak dihadiri puluhan tamu undangan.

Di antaranya, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Kepala Regional 5 Jabar Banten PT Pos Indonesia, Helly Siti Halimah, Pemimpin Cabang BRI Cirebon Kartini, M Harsono, dan lainnya.

 Aset Tanah Milik Sunjaya Yang Disita Sunjaya Dipakai Warga Bercocok Tanam & Gembala Hewan Ternak

Dalam kesempatan itu, M Syarifuddin, Helly Siti Halimah, dan M Harsono juga menandatangani nota kerja sama yang disaksikan Nasrudin Azis beserta tamu undangan lainnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved