Berita Cirebon
Aset Tanah Milik Sunjaya Yang Disita KPK Dipakai Warga Bercocok Tanam & Gembala Hewan Ternak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang beberapa waktu lalu terkena operasi tangkap tangan (0TT) dan terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan Tribun Jabar, Jumat (29/11/2019), tanah milik Sunjaya yang disita oleh KPK, salah satunya berada di Blok Sigeblak, Desa Sigeblak, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
• Agnez Mo Murka Videonya Dipelintir Hingga Bikin Heboh, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Hal Ini
Dudi Rahmadi (39), warga Blok Sigeblak, mengatakan, tanah tersebut digunakan oleh warga sekitar untuk ditanami padi dan tempat menggembala hewan ternak.
"Selama Kemarau tidak ditanami, pas hujan sih pasti," kata Dudi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/11/2019).
Dudi mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada pekan lalu oleh petugas dan anggota kepolisian. "Lebih dari lima orang yang datang," katanya.
• Tren Positif Persib Terhenti di Kandang Bali United, Persija Jakarta Bisa Salip Maung Bandung

Penyitaan aset milik Sunjaya yang berada di Kecamatan Talun ini ditandai dengan dipasang plang berukuran 30x50 sentimeter yang tancapkan di tanah tersebut.
• Pelatih Singapura Ramal Timnas U-22 Indonesia Masuk Final, Puji Kecepatan Osvaldo Haay Cs
Pengumuman penyitaan dalam plang tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Dalam plang tersebut dituliskan, tanah ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra, tertanda penyidik KPK.
Kemudian, dituliskan pula dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain di atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
• Ashanty Makin Kurus Karena Autoimun, Kebiasaan Buruk 15 Tahun Lalu Yang Jadi Penyebab Terungkap
Selain di Kecamatan Talun, KPK pun diketahui menyita sejumlah aset lain milik Sunjaya, yakni rumah di Kelurahan Babakan (Kecamatan Sumber), tanah di Desa Cisaat (Kecamatan Dukupuntang), tanah di Desa Budur (Kecamatan Ciwaringin, dan tanah di Desa Jatianom (Kecamatan Susukan).
Aset Rumah Milik Sunjaya Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyitaan tersebut, KPK menyita sebuah bangunan rumah beserta tanah di Jalan Pangeran Kejaksan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan.
Pantauan Tribun Jabar, Rabu (27/11/2019), rumah tersebut tampak tidak terurus, hal tersebut terlihat dari cat yang sudah mengelupas, bagian pagar mengalami kerusakan, dan tumbuhnya rumput liar setinggI 1 meter.
• Penyesalan Mendalam Pelatih Timnas U-22 Thailand Setelah Kalah dari Timnas U-22 Indonesia

• DPRD Kota Cirebon Setujui RAPBD 2020, Pemkot Cirebon Percepat Proses Lelang Proyek