Berita Cirebon
Aset Tanah Milik Sunjaya Yang Disita KPK Dipakai Warga Bercocok Tanam & Gembala Hewan Ternak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang beberapa waktu lalu terkena operasi tangkap tangan (0TT) dan terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan Tribun Jabar, Jumat (29/11/2019), tanah milik Sunjaya yang disita oleh KPK, salah satunya berada di Blok Sigeblak, Desa Sigeblak, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
• Agnez Mo Murka Videonya Dipelintir Hingga Bikin Heboh, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Hal Ini
Dudi Rahmadi (39), warga Blok Sigeblak, mengatakan, tanah tersebut digunakan oleh warga sekitar untuk ditanami padi dan tempat menggembala hewan ternak.
"Selama Kemarau tidak ditanami, pas hujan sih pasti," kata Dudi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/11/2019).
Dudi mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada pekan lalu oleh petugas dan anggota kepolisian. "Lebih dari lima orang yang datang," katanya.
• Tren Positif Persib Terhenti di Kandang Bali United, Persija Jakarta Bisa Salip Maung Bandung

Penyitaan aset milik Sunjaya yang berada di Kecamatan Talun ini ditandai dengan dipasang plang berukuran 30x50 sentimeter yang tancapkan di tanah tersebut.
• Pelatih Singapura Ramal Timnas U-22 Indonesia Masuk Final, Puji Kecepatan Osvaldo Haay Cs
Pengumuman penyitaan dalam plang tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Dalam plang tersebut dituliskan, tanah ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra, tertanda penyidik KPK.
Kemudian, dituliskan pula dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain di atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
• Ashanty Makin Kurus Karena Autoimun, Kebiasaan Buruk 15 Tahun Lalu Yang Jadi Penyebab Terungkap
Selain di Kecamatan Talun, KPK pun diketahui menyita sejumlah aset lain milik Sunjaya, yakni rumah di Kelurahan Babakan (Kecamatan Sumber), tanah di Desa Cisaat (Kecamatan Dukupuntang), tanah di Desa Budur (Kecamatan Ciwaringin, dan tanah di Desa Jatianom (Kecamatan Susukan).
Aset Rumah Milik Sunjaya Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyitaan tersebut, KPK menyita sebuah bangunan rumah beserta tanah di Jalan Pangeran Kejaksan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan.
Pantauan Tribun Jabar, Rabu (27/11/2019), rumah tersebut tampak tidak terurus, hal tersebut terlihat dari cat yang sudah mengelupas, bagian pagar mengalami kerusakan, dan tumbuhnya rumput liar setinggI 1 meter.
• Penyesalan Mendalam Pelatih Timnas U-22 Thailand Setelah Kalah dari Timnas U-22 Indonesia

• DPRD Kota Cirebon Setujui RAPBD 2020, Pemkot Cirebon Percepat Proses Lelang Proyek
Rumah tersebut diketahui, merupakan tempat sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Sunjaya Purwadi Center.
"Rumah itu ramai pas zaman pemilihan bupati tahun kemarin, semenjak beres tidak keurus. Dipasang plang sita Minggu kemarin," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/11/2019).
Warga tersebut menyebutkan, rumah tersebut digunakan sebagai tempat berkumpul tim sukses pasangan Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi.
• PERNYATAAN Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Bikin Heboh, Yuk Terlusuri Riwayat Hidupnya
• HEBOH Maria Ozawa Miyabi Nonton dan Semangati Timnas U-22 Indonesia Saat Lawan Thailand
Pada saat itu, waktu masa kampenye rumah tersebut dipasangi atribut dan pernak pernik pasangan tersebut.
Aset tanah sawah Sunjaya disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil pantauan Tribun Jabar, Rabu (27/11/2019), KPK menyita tanah sawah yang berada di Jalan Sindangjawa-Mandirancan, Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, perbatasan antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan.
Penyitaan aset milik Sunjaya yang berada di seberang Bumi Perkemahan Pancasila ini, ditandai dengan dipasang plang berukuran 30x50 sentimeter sebanyak tiga buah, yang disebar di tanah tersebut.
• HEBOH Maria Ozawa Miyabi Nonton dan Semangati Timnas U-22 Indonesia Saat Lawan Thailand
Pengumuman penyitaan dalam plang tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Dalam plang tersebut dituliskan, tanah ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra, tertanda penyidik KPK.
Kemudian, dituliskan pula dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain di atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
Taryana (45), warga Desa Cisaat, mengatakan, plang penyitaan tersebut dipasang oleh sejumlah orang dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata, pada pekan lalu.
"Minggu kemarin pokoknya, dilakukan pada siang hari," kata Taryana di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (27/11/2019).
• Operasi Antik Lodaya 2019, Polres Majalengka Amankan Puluhan Miras dan Empat Pemandu Lagu
Pascapemasangan plang, kata Taryana, banyak warga dan buruh tani yang mulai menjauh dan tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Dikatakan Taryana, warga enggan melakukan aktivitas di lahan tersebut karena khawatir terjerat masalah hukum, sesuai dengan tulisan dalam plang tersebut.

"Setelah dipasang mulai sepi, petani banyaknya di atas lahan yang gak dipasang plang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/10/2018), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sunjaya Purwadisastra di Pendopo Kabupaten Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena, menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam rangkaian OTT itu, KPK mengamankan bukti uang dengan total Rp 385.965.000 dan bukti setoran serta transfer perbankan senilai Rp 6,425 miliar.
• PERNYATAAN Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Bikin Heboh, Yuk Terlusuri Riwayat Hidupnya
Pada April 2019, dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sunjaya terbukti kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon dan melakukan cuci uang sebesar Rp 51 miliar hasil dari suap.
Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut, disimpan direkening atas nama orang lain, kemudian dibelikan sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, dan mobil.