Berita Cirebon
Aset Tanah Milik Sunjaya Yang Disita KPK Dipakai Warga Bercocok Tanam & Gembala Hewan Ternak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Setelah dipasang mulai sepi, petani banyaknya di atas lahan yang gak dipasang plang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/10/2018), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sunjaya Purwadisastra di Pendopo Kabupaten Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena, menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam rangkaian OTT itu, KPK mengamankan bukti uang dengan total Rp 385.965.000 dan bukti setoran serta transfer perbankan senilai Rp 6,425 miliar.
• PERNYATAAN Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Bikin Heboh, Yuk Terlusuri Riwayat Hidupnya
Pada April 2019, dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sunjaya terbukti kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon dan melakukan cuci uang sebesar Rp 51 miliar hasil dari suap.
Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut, disimpan direkening atas nama orang lain, kemudian dibelikan sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, dan mobil.