PRIA Mabuk Cabuli Teman Anaknya Yang Numpang Menginap, Korban Terbangun Saat Dadanya Digigit Pelaku

PRIA Mabuk Cabuli Teman Anaknya Yang Numpang Menginap, Korban Terbangun Saat Dadanya Digigit Pelaku

Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Pria Mabuk di Bukit Kecil Palembang Ini Cabuli Bocah 9 Tahun Karena Pengaruh Miras yang Diteguknya.

Dipengaruhi minuman keras (miras),  Bd (33) mencabuli teman anaknya yang sedang menginap di rumahnya berinisial RS (9), Kamis (21/11), sekitar pukul 02.10.

 BIG MATCH Timnas Indonesia vs Thailand di SEA Games 2019, Tonton Via Live Streaming di Sini

Menurut Bd warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini mengakui, pencabulan yang dilakukannya  terjadi usai pelaku menonton bola di tempat tetangganya.

"Waktu itu saya pulang ke rumah usai menonton bola di tempat tetangga dan kondisi saya dalam pengaruh miras," katanya, Senin (25/11).

 Susi Pudjiastuti, Jonan dan Rudiantara Akan Masuk BUMN, Turun Kelas Dari Menteri Jadi Bos BUMN?

Ketika tiba di rumah, dia melihat RS tidur.

"Mungkin pengaruh miras saya tergoda dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan mengecup disertai menggigit dada korban hingga terbangun," ungkapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya salah apalagi dalam pengaruh miras.

"Yang saya lakukan itu salah, saya khilaf dan malu dengan anak saya yang pada saat kejadian tidur berada di sebelah korban," ungkapnya menyesal.

Maka itu,  pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya lantas menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada, Minggu, (25/11) sekitar pukul 21.00," katanya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pelaku didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

 ISTRI Terduga Teroris Ketakutan Lihat Sosok Bayangan Perempuan & Dengar Suara Aneh di Tempat Kos

"Pelaku ini menurut keterangan yang kita peroleh aksi nekat yang dilakukannya lantaran pengaruh miras."

"Sehingga dia tidak bisa berpikir jernih hingga terjadilah pencabulan terhadap korban di dalam rumah pelaku yang saat itu sedang tidur," jelas dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya orang tua korban, Sri Hayani (43) telah melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 22 November 2019 lalu, dimana RS menceritakan perbuatan pelaku hingga membuat Sri geram dan sempat mendatangi pelaku di TKP.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved