Berita Cirebon
Gara-gara LDR Dengan Sang Kekasih, Pria di Cirebon Lampiaskan Nafsu Sodomi Belasan Bocah
(Polres) Cirebon, berhasil menangkap MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan tindakan cabul kepada 11 orang bocah
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Hakim Baihaqi
Gara-gara LDR Dengan Sang Kekasih, Pria di Cirebon Lampiaskan Nafsu Sodomi Belasan Bocah
Hingga kini, Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi-saksi terkait orang-orang yg ada di pondok pesantren.
Untuk mengungkap apakah terdapat lebih dari tiga orang korban. Pelaku pun dikenakan pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak," ujarnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda