Daftar UMK
DAFTAR UMK 2020, Kota & Kabupaten Cirebon, Indramayu Tembus 2 Jutaan, Kuningan Kecil,di Bawah 2 Juta
Untuk diketahui besaran angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan usulan dari bupatu atau wali kota.
TRIBUNCIREBON.COM- Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kota Bogor 2020?
//
Hari usulan UMK Kota Bogor 2020 telah disetujui oleh Gubernur Jabar Bara Ridwan Kamil, melalui surat edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).
Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kota Bogor 2020 ditetapkan menjadi Rp 4.169.806,58.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kota Bogor 2020 sebesar Rp 4.169.806,58. adalah urutan kelima setelah Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87.
• Daftar Kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu & Beberapa Daerah Lain di Jabar
Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54.
Untuk diketahui besaran angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan usulan dari bupatu atau wali kota.
Pemprov Jabar mengumumkan UMK kabupaten/kota dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).
Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.
• Buruh Kecewa Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hanya Buat Surat Edaran Bukan Surat Keputusan UMK
Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83
• UMK Ciamis 2020 Naik Rp 110 Ribu, Diprediksi Terendah Ketiga di Jawa Barat
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.
Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54.
Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.884,83 diberikan untuk Kota Banjar.
Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil menyatakan, pekerja yang sudah memperoleh upah Iebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja Iebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh," katanya dalam surat yang diterima, Jumat (22/11/2019).
• Log In SSCN, Peserta CPNS 2019 Harus Lakukan Tips Ini Sebelum Print Resume, Jangan Sampai Salah
Ridwan Kamil pun mengatakan, ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja Iebih dari satu tahun tersebut juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau bentuk-bentuk hubungan kerja Iainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja Iebih dari satu tahun di perusahaan yang sama.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja Iebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
"Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan dinas tenaga kerja kabupaten atau kota," katanya.
Ridwan Kamil mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
• Buruh Kecewa Gubernur Jabar Hanya Buat Surat Edaran Bukan Surat Keputusan UMK, Tunggu Emil Datang