826 Pasangan Suami Istri Cerai Gara-gara Pilkada Langsung, Paling Banyak Terjadi di Jawa

Sebanyak 826 pasangan suami istri disebut-sebut cerai gara-gara pilkada langsung.

freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNCIREBON.COM- Sebanyak 826 pasangan suami istri disebut-sebut cerai gara-gara pilkada langsung.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet) di Tanjungpinang, Kepri, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2019).

Menurut Bamsoet, perceraian Pasutri sebanyak itu terjadi, terutama di daerah Jawa.

Gara-gara LDR Dengan Sang Kekasih, Pria di Cirebon Lampiaskan Nafsu Sodomi Belasan Bocah

"Data terakhir itu ada 826 Pasutri bercerai gara-gara pilihan berbeda," kata Bamsoet .

Selain itu, kata dia, pilkada langsung juga menimbulkan terjadinya gesekan akar rumput, perpecahan, hingga perang antarsuku dan antarkampung.

Bahkan orang tua bertikai dengan anak karena pilkada langsung.

Bamsoet menyebut, dampak lainnya dari pilkada langsung yang selama ini dipertahankan ialah sistem demokrasi Indonesia menjadi terjebak dengan angka-angka.

Cut Tari Kembali Jadi Host Usai Menghilang 9 Tahun Setelah Video Mesumnya Dengan Ariel NOAH Beredar

Anggota DPR dan DPRD yang masuk ke parlemen bukan lagi membawa aspirasi rakyat, tetapi bermain dengan angka-angka.

Begitu pula dengan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Politikus Golkar itu mengaku tidak begitu yakin bahwa mereka bekerja untuk rakyat setelah terpilih.

Karena biaya politik yang tinggi dan tak masuk akal.

"Sehingga anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah akan berpikir bagaimana uang kampanye balik lagi ke kantong pribadi dibanding fokus memikirkan rakyatnya," ucap Bamsoet.

Maka itu, lanjut dia, saat ini MPR tengah mengevaluasi pilkada langsung untuk melihat apakah lebih banyak manfaat atau mudaratnya.

Pihaknya juga menyarankan ke depan pilkada melalui DPRD guna menekan gesekan dan kasus korupsi kepala daerah.

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Menteri BUMN Erick Tohir: Insya Allah Sudah Putus dari Beliau

"Kalau memang lebih banyak mudaratnya, maka perlu dievaluasi secara serius melalui Undang-undang Pemilu," tutur Bamsoet.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved