Ini 11 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN, Bisa-bisa Dituding Radikal, Kemenpar RB Sudah Kantongi Data
pihaknya tak bisa merinci ASN dari kementerian mana saja yang sudah terjangkit paham yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengklaim telah mengantongi data Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diduga terjangkit radikalisme.
Data tersebut didapatkan setelah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna menangkal bahaya radikalisme pada ASN.
"Data awal radikalisme ASN sudah ada. Sudah ada ASN yg terjangkit," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji usai penandatanganan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Hanya saja, pihaknya tak bisa merinci ASN dari kementerian mana saja yang sudah terjangkit paham yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.
"Kita bisa mengikuti ASN dari media sosial, itu sudah bisa terlihat nyata," katanya.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, keterlibatan BNPT dalam menangkal radikalisme di ASN karena mempunyai informasi mendalam. Informasi tersebut, kata Wahyu, didapat melalui kegiatan yang berkaitan dengan radikalisme negatif.
"Saya tekankan ini adalah radikalisme negatif. Paling tidak, BNPT bisa minta crosscheck, data yang ada terima laporan kita cek ke BNPT dan (lembaga) lain," ujar Wahyu.
• Vicky Prasetyo Peluk Mesra Janda Kaya Raya Sarita Abdul Mukti, Dagu Vicky Ditempel ke Leher Sarita
• Terlibat Penembakan Terhadap Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Bekerja Biasa, Ikut Acara di Bandung
Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerjasama meluncurkan portal aduan tangkal radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal tersebut dapat diakses melalui www.aduanasn.id.
Penandatangan keputusan bersama itu juga dalam rangka menguatkan wawasan ideologi Pancasila dan konstitusi negara bagi ASN yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan portal tersebut.
• Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor Sampai Terluka Parah, Persoalan Utang, Sebelumnya Berkelahi
• Bupati Majalengka Karna Sobahi Akui Irfan yang Terlibat Penembakan Kontraktor Adalah Anak Kandungnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.
"Tugas kita, membantu ASN sebagai pendukung utama pemerintahan dan negara agar betul-betul bekerja dalam satu tim, semangat soliditas yang kuat," ujar Johnny usai penandatanganan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Portal aduan itu sekaligus sebagai antisipasi terhadap ASN yang mempunyai ideologi yang berbeda dari Pancasila.
"Moto bangsa kita yang kuat digunakan dengan baik. Tidak hanya portal kita digunakan dengan baik, tetapi seluruh perangkat yang disediakan digunakan dengan tepat dan bermanfaat," kata dia.
• Marko Simic Bisa Saja Menyeberang ke Klub Rival Andai Persija Jakarta Lelet Perpanjang Kontrak Simic
Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerjasama tersebut, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.
Kemenkominfo sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan platform tersebut. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan bahwa portal tersebut sebagai upaya menyusun mekanisme pengamanan demi menangkal radikalisme di lingkungan ASN.
"Sebagai mekanisme pengamanan untuk menangkal radikalisme pada ASN. Portal diadministrasikan oleh Kemenkominfo," kata dia.
Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.
Bukan Larang Kritik
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kategori tindakan ASN yang dapat diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.
Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.
"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat ini," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN. Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah.
"ASN boleh mengkritik pekerjannya juga boleh. Tetapi harus didasari dengan data data yang lengkap dan akurat. Bukan fitnah bukan hoaks," ujar Johnny.
"Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/15054041/jika-asn-lakukan-11-hal-ini-adukan-ke-portal-wwwaduanasnid?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/paham-radikal-polwan.jpg)