PNS Bercadar Berani Sentil Menteri Agama Fachrul Razi: Radikalisme itu Ideologi, Bukan Soal Cadar!

Marzuki, PNS di Dinas Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH), lembaga yang mengawasi pelaksanaan syariat Islam Provinsi Aceh. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
HIDAYATULLAH UNTUK BBC NEWS INDONESIA
Meiriana, PNS Disdukcapil Banda Aceh: Jika Harus Memilih ASN antara Cadar, Saya Pilih Cadar . Meiriana, ASN di Aceh, sudah mengenakan cara lebih dari 10 tahun. 

Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.

Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.

Ia khawatir jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.

"Memakai cadar itu termasuk furu'iyah. Di situ bisa beda pendapat. Sikap MUI dalam hal furu'iyah harus menjunjung tinggi sikap toleransi. Jadi kita harus saling menghormati. Orang yang pakai cadar menghormati yang tidak pakai cadar. Begitu juga sebaliknya. Termasuk yang memakai celana cingkrang," kata Abbas.

"Nah sekarang ada mau dibatasi di instansi pemerintah, tapi menurut Pasal 29 UUD 1945 negara harus melindungi. Jadi jangan sampai pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan UUD."

Menurut Abbas, agar tidak timbul penolakan, Kementerian Agama diminta berdialog terlebih dahulu dengan tokoh agama sebelum menerbitkan aturan.

Baginya Menteri Fachrul Razi yang berlatar belakang tentara "tak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengambil keputusan tentang ajaran beragama".

"Menurut saya menteri nggak punya kompetensi bicara itu. Dia itu jenderal. Ibarat dokter kalau ada yang sakit, jangan insinyur yang menyelesaikan, panggil dokter," ujarnya.

"Dia latar belakangnya pertahanan keamanan, bukan agama. Dia nggak punya hak secara kedisiplinan tapi bisa membuat keputusan tentang substansi ajaran agama dengan bertanya kepada ulama."

Lebih jauh, Abbas menilai jika alasan keamanan yang digunakan menteri agama sehingga melarang cadar dan celana cingkrang, dalih itu kurang tepat. Pemerintah bisa mengantisipasi kejadian serupa dengan bantuan intelijen ataupun teknologi.

"Sekarang sudah zaman teknologi, kalau zaman baheula, saya paham. Kenapa nggak pakai teknologi? Kan kita ada uang untuk beli alat dan teknologi. Sehingga hal-hal yang kita takutkan, tidak terjadi," katanya. (bbc news indonesia)

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved