UMK Indramayu Tahun 2020 Diprediksi Naik Menjadi Rp. 2.297.931, Penetapan Tunggu UMP Jabar
indikasi yang mempengaruhi kenaikan UMK, disebutkan Suharjo, ada dua hal, yakni meningkatnya tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019).
Suharjo mengatakan, saat ini UMK Indramayu di tahun 2019 berada di angka Rp 2.117.713,61 per bulan.
Sedangkan, di tahun 2020 nanti akan naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 atau ada kenaikan sebesar Rp 180.217,43.
"Jadi besaran UMK kita di tahun 2020 itu sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan," ujar Suharjo.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK ini mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Adapun indikasi yang mempengaruhi kenaikan UMK, disebutkan Suharjo, ada dua hal, yakni meningkatnya tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Dengan rincian, tingkat inflasi naik sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto naik sebesar 5,12 persen.
Sehingga menghasilkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
"Rumusan penghitungan persentase itu sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.
Meski demikian, Suharjo menyampaikan, untuk penetapan kenaikan UMK itu pihaknya masih harus menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
Rencananya, besaran UMP akan ditetapkan Gubernur pada 1 November 2019 besok.
Setelah itu baru merumuskan penetapan UMK masing-masing daerah. Penetapan itu paling lambat pada 21 November 2019.
"Selanjutnya kita baru lakukan sosialisasi di bulan Desember 2019," ucapnya.