UMK Majalengka Tahun 2020 Naik 8,51 Persen Menjadi Rp 1.944.163
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka, Sadili melalui Kasie Pembinaan HI, Aan Hasanudin saat ditemui dikantornya, Jumat (1/11/2019).
Aan mengatakan, saat ini UMK Majalengka berada di angka Rp 1.791.356 per bulan.
• UMK Indramayu Tahun 2020 Diprediksi Naik Menjadi Rp. 2.297.931, Penetapan Tunggu UMP Jabar
Namun, pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dan menjadi Rp 1.944.163 per bulan.
"Jadi bakal naik pada UMK di tahun 2020 sebesar Rp 152.807 ribu," ujar Aan, Jumat (1/11/2019).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto pada tahun 2019.
• UMK 2020 Bakal Naik, Disnakertrans Cirebon Sebut Naik 8,51 Persen atau Naik Rp 100 Ribu di Cirebon
Oleh sebab itu, dari meningkatnya inflasi dan domestik bruto menghasilkan kenaikan sebesar 8,51 persen.
"Kalau tidak salah, inflasi sekitar 3,3 dan bruto sekitar 5,12 jadi ditotal sebesar 8,51 persen," ucap dia.
Meksi demikian, Aan menyampaikan, untuk penetapan resmi terkait kenaikan UMK itu, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
• Ahli Candi Indonesia Sebut Batu Bata Kuno yang Ditemukan Polisi di Indramayu Berasal Dari Abad 12-13
Nantinya, kata dia, Bupati Majalengka dan jajaran pejabat Disnakerin akan dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK Kabupaten tersebut.
"Akan diselenggarakan pada akhir November atau tepatnya pada tanggal 21 November 2019," kata Aan.
