PILKADA Serentak 2020 di Indramayu,KPU Prediksi Hanya Bakal Ada 3 Pasang Calon Bupati & Wakil Bupati

Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 mendatang.

Diketahui ada delapan daerah yang akan menggelar Pilkada serentak di 2020 nanti yang terdiri dari 7 kabupaten dan 1 kota.

Delapan daerah itu, yakni Kabupaten Indramayu, Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, kemungkinan besar akan ada 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2020 Kabupaten Indramayu.

"Ada kemungkinan tiga pasang calon yang diusung kalau dilihat dari kuota kursi dan dari yang independen," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/11/2019).

Dirinya menjelaskan, jumlah kursi anggota dewan di DPRD Kabupaten Indramayu berjumlah 50 kursi.

Dari 50 kursi itu, 22 kursi di antaranya milik Partai Golkar, sedangkan 28 kursi lainnya menyebar di berbagai partai politik.

Yakni, PDIP dan PKB dengan masing-masing 7 kursi. Gerindra menyusul dengan 6 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, Nasdem, Hanura, dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Dari perolehan itu, Partai Golkar dengan 22 kursi bisa langsung memenuhi syarat pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara sisanya mesti membangun konsolidasi politik atau koalisi dengan partai lain.

Ingin Nyalon Pilkada 2020 Indramayu Lewat Jalur Independen? Gampang, Nih Syarat yang Mesti Ada

Bupati Cirebon Sebut Antusias Masyarakat Dalam Pilwu Lebih Besar Dibandingkan Pilkada atau Pilpres

Sambut Pilkada Indramayu 2020, Gerindra Buka Bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Sehingga akan ada kemungkinan dua calon pasangan yang diusung dari partai politik dan satu dari independen.

"Tapi kalau KPU boleh berharap, untuk pasangan calon tidak satu atau lebih dari dua," ucap dia. 

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved