Rabu, 27 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tak Ada IMB, 20 Kios di Talun Cirebon Disegel Satpol PP, Ini Reaksi Pedagang

Sebanyak 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon

Tayang:
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Sebanyak 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pantauan Tribun Jabar, Kamis (31/10/2019) di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, penyegelan tersebut dilakukan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Ka‎bupaten Cirebon yakni, memasang garis kuning di 20 kios dan memasang stiker segel berukuran 30 sentimeter di pintu kios.

Dari 20 kios pedagang yang disegel, satu di antaranya masih buka, kemudian pemiliki kios tersebut diminta oleh Satpol PP untuk mengosongkan dan meninggalkan kios.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena para pedagang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pelanggaran tersebut‎ Peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung, pasal 106 ayat 1 jo Pasal 1‎.

"‎Ini kali keduanya kami melakukan penyegelan, sebelumnya dicabut dan beberapa pedagang kembali berjualan. Tetapi sekarang tidak ada," kata Iwan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun.

Iwan mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Ia menambahkan, pedagang di deretan kios tersebut diketahui berjualan di tanah milik Desa Sampiran‎.

"Semua pedagang sudah sadar dan memahami," katanya.

Penampakan Ruangan Kadis PUPR Indramayu yang Disegel KPK, Disegel di Kertas Putih Tulisan Tangan

Tujuh Ruang Kelas SMPN 2 Plumbon Cirebon Disegel Kayu Meski Tidak Ambruk, Ini Alasannya

Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar, Massa Aksi Gelar Teatrikal dan Segel Gerbang DPRD Jabar

Ahmad (45), salah seorang pedagang, mengatakan, kalau ia baru satu bulan berjualan di lokasi tersebut, namun pasrah saat diminta Satpol PP Kabupaten Cirebon meninggalkan kios.

"Saya tidak tahu, saya bayar ke petugas. Tidak tahu kalau bermasalah, belum kepikiran jualan kemana," katanya.

Pelanggaran perda yang dilakukan adalah tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB)

Tanah tersebut adalah milik desa, kami menindaki laporan saja

Sebanyak 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sebanyak 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. (Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

Tiga hari yang lalu sudah kami sampaikan, mereka menyadari dan sadar. Hanya ada beberapa yang meninggalkan.

Menurut aturan, pelepasan segel menyalahui aturan,

Semua pedagang yang melakukan pelanggaran atau membuka segel, akan ditindak sesuai peraturan berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved