Prabowo Subianto Beda Omongan Sama Jubirnya, Gak Akan Terima Gaji dan Rumdin Ternyata Mau Terima

Meski Prabowo juga akan tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, ia sesekali akan menggunakan rumah dinas.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat prosesi serah terima jabatan (sertijab) dari Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu di Gedung AH. Nasution, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Prabowo Subianto resmi mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024. 

"Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan lain, Andre mengaku tidak tahu secara detail.

Peraturan soal gaji menteri Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Tak Ada Miskom

Namun Dahnil Simanjuntak kemudian membuat twit lagi yang isinya menyatakan tidak ada miskomunikasi antara Prabowo dan dirinya terkait soal gaji. Ia mencuit dua kali pada Kamis 31 Oktober 2019 pukul 2:59.

"Tidak ada yg miskom. Pernyataan ini dibuat Pak setelah disampaikan pihak dan sekretariat negara bhw Gaji dll harus diterima,dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih."

Sobat sekalian, setelah menerima info dr dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih.

Jadi Menhan

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan selesainya penyusunan menteri-menteri pada pemerintahannya Jilid dua.

Hal ini sudah diumumkan lewat laman Instagramnya, @jokowi, Kamis (17/10/2019).

Jokowi menambahkan, susunan kabinet bisa diumumkan di hari yang sama saat pelantikan atau setelahnya.

Sebelumnya, beredar bocoran yang memuat 35 pos menteri atau setingkat menteri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved