Jadi Tahanan KPK, Dibalik Jeruji Besi Mantan Menpora Imam Nahrawi Masih Sempat Kirimi 'Surat Cinta'

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuliskan "surat cinta" untuk buah hatinya.

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuliskan "surat cinta" untuk buah hatinya.

"Surat cinta" dari Imam Nahrawi, yang kini mendekam di penjara itu diekspos oleh sang istri, Shobibah Rohmah.

Hal itu terlihat dalam postingan akun Instagram istri Imam Nahrawi, Shobibah Romah, Selasa (29/10/2019).

Seperti diketahui, Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dana hibah kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

KPK menahan Imam Nahrawi selama 20 hari di Rutan Pomdan Jaya, mulai Jumat (27/9/2019).

Namun baru-baru ini, KPK memperpanjang masa tahanan Imam Nahrawi.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berada di tahanan tak membuat Imam Nahrawi cuek akan keluarganya.

Imam Nahrawi sempat menulis surat ucapan selamat ulang tahun untuk anaknya, Moh Robith Nashrullah dan Ahmad Siraj Fadlullah.

Penampakan surat itu terlihat dalam foto yang diunggah istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah di akun Instagramnya, @obib_nahrawi.

Dalam surat itu, Imam Nahrawi menuliskan bahasa arab.

Di bawahnya, ada beberapa doa dan ucapan selamat ulang tahun.

Berikut isinya:

Surat pertama (atas)

"yang mengetahui rahasia dan hal-hal yang tersembunyi,

yang memperkenankan semua doa, Ya Tuhanku, kasihanilah kami seluruhnya dengan semua perbuatan yang baik.

Selamat ulang tahun ke 18 Moh. Robith Nashrullah.

Semoga Allah SWT selalu menjagamu untuk berbagai manfaat, maslahah, sehat, kuat, istiqamah membela yang benar." - Abah Imam Nahrawi

Surat Imam Nahrawi untuk dua anaknya dari penjara.
Surat Imam Nahrawi untuk dua anaknya dari penjara. ((instagram.com/obib_nahrawi))

Surat kedua (bawah)

"Engkau pengampun kesalahan dan semua dosa kemaksiatan,

Engkau penutup keburukan dan membatalkan kesalahan.

Selamat ulang tahun ke 19 A, Siraj Fadlullah.

Semoga dikau selalu berdiri tegak, optimis, semangat melangkah berbuat terbaik untuk masa depan,

dengan usaha, doa, kerja keras mencari ridho Allah." - Abah Imam Nahrawi

Surat Imam Nahrawi untuk dua anaknya dari penjara. (instagram.com/obib_nahrawi)
Pada keterangan postingannya, Shobibah Rohmah menyebut surat itu sebagai goresan cinta dari sang suami.

"goresan cinta dari tangan abah @nahrawi_imam..utk menyampaikan pesan cinta di birthday kesayangan2 @elshirto.siroj29 @bieth_awys

salam sayang dr abah dan peluk kasih dari ummah..dimanapun kalian..dimanapun kami...

tak pernah terputus doa dan harapan kami utk segala yg terbaik bagi agama,dunia dan akhirat kalian...

fiddunya khasanah wafil aakhiroti khasanah..

semoga kalian menjadi khourunnaas anfa’uhum linnaas..," tulisnya.

Imam Nahrawi Ajukan Peradilan, Akan Sidang Pada 4 November 2019

KPK memastikan akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi pada Senin (4/11/2019) mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Febri menyebutkan, tidak ada kebaruan dalam alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam.

Menurut Febri, alasan-alasan yang diajukan Imam sering ditemui dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Satu di antaranya, kata Febri, alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat Penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Febri.

Menurut Febri, ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut.

Lebih lanjut, Febri memastikan penyidikan perkara yang menjerat Imam masih terus berlanjut seiring proses praperadilan yang berjalan.

Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi (Antara Foto via Kompas.com)

"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," kata Febri.

Sebelumnya diketahui, sidang praperadilan Imam Nahrawi yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin diundur menjadi Senin (4/11/2019) karena tak dihadiri pihak KPK.

Dalam praperadilannya, Imam mengajukan sejumlah petitum.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam Nahrawi tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Imam Nahrawi Diborgol, Tangannya Ditutupi Map, Pakai Rompi Oranye Ditahan di Rutan Guntur

Imam Nahrawi Ikuti Proses Hukum Dibilang Gentle, Syamsul Arifin Menanggapi Begini

Kesabaran Jokowi Diuji, Menterinya Diciduk KPK, Gerak Cepat Cari Pengganti Menpora Imam Nahrawi

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved