Jadi Tahanan KPK, Dibalik Jeruji Besi Mantan Menpora Imam Nahrawi Masih Sempat Kirimi 'Surat Cinta'

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuliskan "surat cinta" untuk buah hatinya.

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. 

semoga kalian menjadi khourunnaas anfa’uhum linnaas..," tulisnya.

Imam Nahrawi Ajukan Peradilan, Akan Sidang Pada 4 November 2019

KPK memastikan akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi pada Senin (4/11/2019) mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Febri menyebutkan, tidak ada kebaruan dalam alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam.

Menurut Febri, alasan-alasan yang diajukan Imam sering ditemui dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Satu di antaranya, kata Febri, alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat Penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Febri.

Menurut Febri, ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut.

Lebih lanjut, Febri memastikan penyidikan perkara yang menjerat Imam masih terus berlanjut seiring proses praperadilan yang berjalan.

Menpora, Imam Nahrawi
Menpora, Imam Nahrawi (Antara Foto via Kompas.com)

"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," kata Febri.

Sebelumnya diketahui, sidang praperadilan Imam Nahrawi yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin diundur menjadi Senin (4/11/2019) karena tak dihadiri pihak KPK.

Dalam praperadilannya, Imam mengajukan sejumlah petitum.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam Nahrawi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved