Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Semakin Mahal, Jangan Kaget, Ini Besaran Kenaikan Tiap Kelasnya

Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (30/10/2019).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akhirnya benar-benar terjadi dan aturannya sudah diterbitkan.

Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (30/10/2019).

Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kebinet setkab.go.id, Perpres tersebut mengubah Pasal 29 sehingga besarannya adalah sebagai berikut: Peserta Penerima Bantuan Iuran Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Peserta Penerima Upah Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Dalam hal ini, kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

 Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Januari 2020

Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

Selanjutnya iuran Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

 Kecelakaan Tunggal Kini Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Kerja Sama dengan Polri

Terakhir, iuran sebesar Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung 88 Penyakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Suhedi, mengatakan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, saat ini penyakit akibat kerja yang dapat ditangani bertambah menjadi sekitar 88 jenis. "Jumlah jenis penyakit akibat kerja yang bisa ditangani saat ini lebih lengkap dibanding regulasi sebelumnya," katanya di Bandung, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, pada Keppres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja hanya menangani 31 penyakit akibat kerja.

Regulasi baru ini juga memungkinkan peserta untuk melaporkan penyakit lain, di luar dari yang tertera dalam daftar penyakit akibat kerja.

 Gak Banyak yang Tahu, Manfaat Tanaman Petai Cina Ampuh Bisa Cegah Osteoporosis Hingga Cegah Kanker

Untuk kecelakaan kerja, biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan unlimited. Syaratnya, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan (exposure) yang dialami pekerja.

Selain itu, harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

Diagnosis untuk peserta yang terkena penyakit akibat kerja juga harus berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Sebagai informasi, regulasi baru ini membagi jenis penyakit akibat kerja dalam empat kelompok. Mulai dari penyakit yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, hingga penyakit spesifik lainnya. Kemudian, aturan ini memungkinkan peserta JKK untuk mendapatkan layanan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).

"Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak pada kematian," katanya.

 Geger, Bocah 2 Tahun Ditemukan Peluk Jenazah Ibunya, Sudah Bau Tak Sedap, Dua Hari di Kamar Indekos

Untuk itulah agar implementasi penanganan penyakit akibat kerja di lapangan maksimal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan tersebut kepada 30 (tiga puluh) dokter umum yang bekerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung, pelatihan mencakup mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan rumah sakit.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter umum di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja serta pelaporannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJS Ketenagekerjaan dan PLKK untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," katanya.

Tercatat dari data BPJS Ketenagakerjaan, dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan masih sangat kecil. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved