5 Wanita & 3 Pria Digerebek di Sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan

5 Wanita & 3 Pria Digerebek di Sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10). 

 TRIBUNCIREBON.COM - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap Prostitusi online, Rabu (30/10), setelah mendapat laporan dari salah satu hotel melati yang mencurigai lima perempuan muda serta tiga lelaki berada dalam satu kamar hotel.

Saat polisi menggerebek kamar tersebut siang harinya, diketahui mereka adalah pelaku bisnis prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi online.

Para hidung belang bisa memesan mereka melalui aplikasi tersebut.

Para pelaku bisnis haram tersebut terdiri dari lima perempuan muda yaitu FA (18), W (22), R (17), FI (16), dan A (17).

VIRAL Baru Akad Nikah, Pengantin Wanita Ini Meninggal Karena Kelelahan Saat Resepsi, Suami Histeris

Sedangkan tiga pria yang diduga berperan sebagai muncikasi yakni AZ (29), G (22) dan AR (20).

Mereka kini diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih terus mendalami kasusnya dan belum bisa bicara banyak. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menggunakan aplikasi online untuk melancarkan usahanya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.

VANESSA Angel Masih Nyari Alamat Kakek Sugiono di Jepang, Mau Bikin Film Bareng?

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan kasus tersebut.

Diantaranya adalah HP berisi catingan transaksi serta adanya alat kontrasepsi saat penggerebekan di kamar hotel.

Sejumlah perempuan muda mengakui melancarkan bisnis haramnya melalui aplikasi online.

"Ini (menggunakan aplikasi online, Red) lebih mudah. Kami buka layanan dan pelanggan datang ke tempat kami," ujar salah seorang perempuan muda.

JANUARI Nanti, Inter Milan Siap Tiru Juventus Belanja Pemain Gratisan, Ini 3 Pemain Incarannya Conte

Ia bisa diboking //short time// dengan tarif sekitar Rp 500.000 dan //long time// sekitar Rp 2,5 juta. Harga tersebut sudah termasuk sewa kamar hotel.

"Untuk perantaranya (muncikari, Red) mendapat bagian Rp 50 ribu sekali boking," katanya.

Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (firman suryaman)

Prostitusi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

Pengamat Effendi Gazali Samakan Pemilihan Sosok Menteri dengan Joker: Gak Bisa Bahagiakan Semua

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Tiga Pria di antaranya AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis 'lendir' yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai munckari para gadis tersebut.

Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.

Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).

 Identitas Muncikari Kasus Prostitusi PA Akhirnya Dibuka ke Publik Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa

 TERUNGKAP Prostitusi Online Jual Perawan di Bogor, Tarif Main Dengan Gadis Perawan Rp 20 Juta

 TERUNGKAP Prostitusi Online, Pelaku dan Korban Ternyata Masih Di Bawah Umur

"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W.

Sedangkan para muncikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.

Dalam sehari para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang. Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.

PSK Online Ini Jajakan Diri Dengan Pasang Foto Seksi, Kuat Layani 5 Pria Berhubungan Badan Sehari

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.

Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved