Mulan Jameela Ternyata Bakal Ditempatkan di Komisi Ini di DPR RI, Cocok Gak Yah?
Lebih lanjut, Mulan Jameela mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tak bolos dalam setiap rapat
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela mengatakan, dirinya akan ditempatkan Fraksi Partai Gerindra di Komisi VII yaitu membidangi Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
"InsyaAllah Komisi VII," kata Mulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Namun, ketika awak media menanyakan beberapa mitra kerja komisi VII, Mulan berdalih menunggu keputusan pimpinan dan anggota komisi dalam rapat paripurna.
"Wah ini ngetes nih, ya kan kita belum ketok palu, nanti tunggu dulu kalau udah diputuskan melalui rapat paripurna, baru saya bicara," ujar dia.
• Vina Garut Sakit, Begini Kondisinya Setelah Lawan 3 Pria Diatas Ranjang Hingga Video Pornonya Viral
• Prabowo Subianto Ternyata Pernah Ditolak Masuk Amerika, Disebut Punya Rekam Jejak Mengerikan Ini
Mulan mengatakan, dirinya akan fokus pada isu lingkungan hidup karena isu tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Karena yang paling penting lingkungan hidup yang itu memang berhubungan sama masyarakat, pasti langsung berkenaan dengan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Mulan mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tak bolos dalam setiap rapat di Komisi VII.
"Insya Allah, Insya Allah. Pokoknya mudah-mudaban terus bisa berjuang," ujarnya.
• 2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand
• Sering Didatangi Pria Tampilan Seperti Biksu, Polisi Ini Temukan Tilasan Bangunan Candi di Indramayu
Disemprit KPK
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan tersebut.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
