Gantikan M Prasetyo Jadi Jaksa Agung, Ternyata ST Burhanuddin Lahir di Cirebon Bukan Orang Sembarang
Sosok atau profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, bagian Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi
Di tahun 2011 tersebut, dirinya ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sampai tahun 2014, sebelum akhirnya menjabat selaku Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak tahun 2015 hingga hari ini.
Kini, Burhanuddin resmi menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatannya habis pada 22 Oktober 2019. Sebelumnya, M Prasetyo juga sempat dikabarkan ditolak koalisi Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah memanggil calon menteri ke Istana Kepresidenan selama dua hari, Senin hingga Selasa kemarin.
Sejumlah orang yang dipanggil ke Istana Kepresidenan diketahui ada yang berasal dari partai politik, ada juga yang berasal dari kalangan profesional.
Namun dalam dua hari pemanggilan itu, Burhanuddin belum dipanggil.
Tugas Jaksa Agung
Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:
menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
• Profil Menteri Indonesia Maju Mulai Prabowo, Edhy Prabowo, Hingga dr Terawan yang Sempat Dipecat
• PROFIL Menteri BUMN Erick Thohir, Mantan Presiden Inter Milan & Pemegang Saham Persib Bandung
• Teten Masduki Orang Jabar yang Masuk dalam Kabinet Indonesia Maju, Kini Jabat Menteri Koperasi & UKM
dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan nama-nama menteri anggota kabinet pemerintahannya lima tahun ke depan periode 2019-2024.
Jokowi memperkenalkan susunan kabinetnya dengan nama "Kabinet Indonesia Maju" (*)