Kakek Bejat Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Di Bawah Umur Berkali-kali di Kandang Sapi
Mashuda, kakek berusia 60 tahun asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur, benar-benar tidak sadar di usianya yang sudah uzur.
TRIBUNCIREBON.COM -Mashuda, kakek berusia 60 tahun asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur, benar-benar tidak sadar di usianya yang sudah uzur.
Di usianya yang sudah senja, kakek bejat ini tega menodai anak tetangganya sendiri yang usianya masih di bawah umur.
Data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, Jumat (18/10/2019) di Mapolres Lamongan menyebutkan kakek Mashuda kini terpaksa harus berurusan dengan petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak SO, yang berinisial S (17).
S ada perubahan sikap tidak seperti hari-hari sebelumnya.
Saat itu pelapor di rumah sedang beristirahat dan melihat anaknya mendekati SO dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang.
"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orang tua korban terhadap korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat di Mapolres Lamongan, Jumat (18/10/2019).
Penasaran, lanjut Sunaryo, orang tua korban kemudian bertanya kepada anaknya dan korban pun mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh sang kakek biadab untuk yang kali sekian.
Tak hanya sekali, ternyata pelaku sebelumnya juga pernah mencabuli korban setidaknya 3 kali.
Yaitu pada tahun 2011 silam, atau saat korban masih berusia 9 tahun, di kandang sapi milik pelaku, dan pada 2014 di rumah pelaku.
Mendapati pengakuan korban, SO marah dan tak terima atas perbuatan Mashudi, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sesuai dengan UU perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
• Guru Agama Predator Bocah Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat SMA, Diduga Ingin Membalas
• Guru Les Vokal Cabuli Siswi SMP Sampai Hamil, Takut Ketahuan Hamil, Siswi Tutupi Pakai Hijab Besar
• Guru Silat Cabuli Muridnya Berkali-kali, Modusnya Pijat Perenggangan
Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu tersangka Mashudi mengaku apa yang dilakukannya terhadap S, karena kekhilafannya.
"Saya khilaf," katanya singkat. (*)