Peserta Pra Diksar Menwa Meninggal, Komandan Menwa Ngaku Tak Ada Kekerasan, Dokter Temukan Hal Ini
Belum sempat dirawat, korban lalu meninggal hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.
Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan dua orang lainnya, kata Barly, dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata dia.
Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.
Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan. Saat ini, ketujuhbelas tersangka telah ditahan di Mapolres Pesawaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Diksar Menwa, Mahasiswa Taman Siswa Palembang Tewas", https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/15263141/ikuti-diksar-menwa-mahasiswa-taman-siswa-palembang-tewas.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Robertus Belarminus