KM ITB Demo di Gedung Sate, Ingatkan Masyarakat Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK Berlaku Hari Ini
aksi itu juga sekaligus mengingatkan publik bahwa UU KPK versi revisi yang dianggap melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi, sudah berlaku hari ini.
Laporan Wartawan Tribun, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi (ITB) menilai judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi Undang-undang KPK tetap jadi pilihan untuk mengakhiri polemik UU KPK.
"Langkah untuk menolak revisi UU KPK bisa paralel, opsi (judicial review ke MK) pun tetap kami ambil dan kami kawal. Untuk saat ini, tetap kami berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu," ujar Royyan A Dzakiy di Monumen Juang (Monju) Kota Bandung, Kamis (17/10).
Mahkamah Konstitusi, berdasarkan UUD 1945, berwenang menguji aturan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga pemilu serta memutus sengketa hasil pemilu.
• POSE Aneh Nagita Slavina di Foto Terbaru Panen Hujatan, Istri Raffi Ahmad Dibilang Seperti Bencong
• Mengenal Sosok Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden 2019-2024 KH Maruf Amin Terpaut 31 Tahun
Perppu diatur dalam Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya, Perppu dikeluarkan saat situasi mendesak, Royyan berpendapat, Perppu kewenangan presiden.
Presiden SBY sempat mengeluarkan Perppu Pemilu karena UU Pemilu hasil revisi, mengembalikan pemilihan anggota parlemen tidak secara langsung. Ditanya soal kondisi saat ini mendesak, pascaUU KPK versi revisi disahkan?
"Jadi perlu kita sadari juga mengenai kondisi mendesak ini juga hak prerogatif presiden untuk menentukan, ini merupakan hal yang subjektif dari presiden sendiri yang kita tunggu-tunggu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, KM ITB tergabung dengan mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa di Gedung Sate. KM ITB fokus pada isu UU KPK yang direvisi kemudian menuai kontroversi.
"Kami mengambil momentum dimana tanggal 17 Oktober 2019 adalah 30 hari setelah pengesahan UU KPK versi revisi. Artinya, setelah 30 hari memang dari Presiden tidak memberikan pernyataan mengesahkan, tapi UU KPK hasil revisi akan langsung disahkan," ujar Royyan.
Ia menambahkan, aksi itu juga sekaligus mengingatkan publik bahwa UU KPK versi revisi yang dianggap melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi, sudah berlaku hari ini.
"Maka dari itu ini akan menjadi momentum dari kami sendiri dari Jabar agar bisa meng-highlits supaya bisa kembali teringat kepada masyarakat. Dan presiden agar mengangkat tuntutan yang telah diangkat berkali-kali yaitu mengeluarkan perppu untuk mengagalkan UU KPK bersi revisi," ujar Royyan. (*)