TEGA, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sebagai Kado Ulang Tahun, Sempat Minta Izin Ke Sang Istri

TEGA, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sebagai Kado Ulang Tahun, Sempat Minta Izin Ke Sang Istri

Istimewa
Ilustrasi 

Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, disampaikan Kapolres, pihak kelurga mengetahui korban hamil setelah mendapat laporan dari pihak sekolah.

Setelah di cek, ternyata korban sudah hamil enam bulan.

"Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," kata Kapolres Majalengka.

Lihat Ceceran Darah dan Diikuti Jejaknya, Sosok Bayi Dibuang di Tol Cisumdawu Terbungkus Daun Pisang

Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.

AKBP Mariyono menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kapolres.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved