Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran video tanpa busana.
Terduga pelaku tersebut melakukan penyebaran melalui media sosial (medsos) milik mantan pacarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang dinamakan berinisial DS warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
• Tergoda Lihat Anak Tiri Pakai Rok, Pria di Majalengka Setubuhi Paksa Korban Dua Kali Hingga Hamil
• Acara Brownis Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Dihentikan KPK Karena Alasan Ini
Pelaku yang berstatus lajang itu, diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana milik mantan pacarnya berinisial IDN.
Penyebaran itu dilakukan, kata Kapolres, dilakukan setelah jalinan asmaranya kandas ke media sosial Facebook dan Whatsapp.
• Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Presiden Jokowi Jenguk di RSPAD, Apa Tanggapan Jokowi?
• Pengamat Teroris Sebut Insiden Penusukan Sudah Direncanakan:Kebencian Teroris ke Wiranto Sangat Kuat
"Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Mariyono, Kamis (10/10/2019).
Diceritakan dia, kronologi bermula sekitar bulan Juli 2019 yaitu tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban.
Dengan cara mengancam, tersangka memaksa korban untuk membuat video tanpa busana tersebut.
"Ancaman itu berupa tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook," ucap dia.
• Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Resmi Diselenggarakan di Bali Jumat 18 Oktober 2019
• Ditangkap Usai Tusuk Wiranto, Polisi Geledah Rumah Fitri dan Temukan Anak Panah, Busur, Hingga Buku
• Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Resmi Diselenggarakan di Bali Jumat 18 Oktober 2019
Lanjut Kapolres menceritakan, setelah korban mengirimkan video tanpa busana tersebut, tersangka malah menyebarkan video itu melalui Facebook milik korban.
Selanjutnya, media sosial Facebook milik korban diganti dengan kata sandi baru.
"Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy, bahwa video korban dengan tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook," kata Kapolres.
• PT KAI Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Haurgeulis Indramayu, Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis
• INGAT Pembunuhan Anak Kandung di Indramayu? Pelaku Peragakan 23 Adegan Dibacok Hingga Ditimpa Batu
"Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
• DETIK-detik Penusukan Terhadap Menkopolhukam Wiranto Oleh Pria dan Wanita Tak Dikenal
"Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Mariyono.
Pria ancam sebarkan video mesum ASN Jabar
Sebuah video porno dengan pemeran perempuan berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, melibatkan dua guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Video porno itu melibatkan pria berinisial Ria (31) dan perempuan berinisial Rj (30).
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9) dilansir dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019.
"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.
• Rj Pemeran Wanita Video Syur Berseragam ASN Pemprov Jabar Tak Merasa Adegan Senggamanya Direkam
Ria sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.
Ditangkap
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Ia diamankan penyidik pada Kamis (19/9) malam di Jalan Veteran.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta. (Istimewa)
Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri. Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar. Video porno itu viral sejak awal pekan ini.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.
• Acara Brownis Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Dihentikan KPK Karena Alasan Ini
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah sosial media beberapa hari terakhir ini.
Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).
Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Harry menjelaskan bahwa pelaku dan wanita merupakan pasangan perselingkuhan yang tiba-tiba berpisah.
"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry menjelaskan.
• Ngambek Diteriaki Gila oleh Seniman, Cita Citata Malah Kena Bully, Dibilang Artis Mental Tempe
Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu kedua grup berbeda.
Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.
Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebar luaskan videonya ke khalayak ramai melalui media sosial.
Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video porno itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih. (*)