Kelelahan,Wanita Bersuami Terciduk Lagi Tidur Bareng Pria Lain di Pos Kamling, Emosi Pas Dibangunkan

Sulasmiasih (21) kepergok tidur bareng Irfan Yogik Romansah (20) di pos kamling Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (10/10/2019)

Dok. Surya.id
Ilustrasi - Penggerebekan 

Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.

Tepatnya pasca ditinggal suami.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh,"imbuhnya.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP
membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekira Pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan
satu kamar," ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP.

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk
beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya.

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat
dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan
ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Dibawa ke kantor desa

Sebelumnya terjadi kasus yang hampir sama.

Seorang janda muda dan pria lajang mengaku pernah berhubungan badan di saat suaminya sedang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved