Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Sampai Hamil, Minta Teman Ikut Perkosa Anaknya Juga
Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.
Namun, saat kandungan sudah berumur 2 bulan, korban UH (19) tak kunjung mendapatkan pacar.
Karena kandungan yang terus bertambah usia, S panik dan kemudian meminta UH untuk melayani tersangka lain, yakni M (57), yang tak lain adalah teman S sendiri.
Maksud S agar rekannya tersebut kelak bisa menjadi ayah dari janin yang dikandung UH, padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S sendiri.
"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," tutur Aryansyah.
Karena tergiur dengan UH, M pun ikut mencabuli korban sebanyak 2 kali. Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.
Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.
• Lucinta Luna Nyanyi Untuk Sang Kekasih, Kumis Tipis Abash Jadi Perhatian Dibilang Tetap Mirip Cewek
• Wanita Muda Bertato Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Omega, Diduga Tewas Dibunuh
Mengetahui hal tersebut, S justru ingin melanjutkan mencabuli UH, tetapi terus ditolak hingga akhirnya UH tak tahan dan lari meninggalkan rumah.
"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," kata Aryansyah.
Pihak kepolisian pun kemudian menangkap S dan M. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru. Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan", https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/05510231/seorang-gadis-diperkosa-ayah-dan-paman-hingga-hamil-2-bulan?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : David Oliver Purba