Pensiunan Bintang Satu TNI Rencanakan Rusuh di Aksi Mujahid 212, Siapkan Bom Daya Ledak Tinggi

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.

Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.

Lucinta Luna Tinju Cowok Hingga Terpental, Benda Jatuh Dari Badan Lucinta Ini Malah Jadi Perhatian

Aksi Agnez Mo Pamer Kalung Hip Hop Jadi Perbincangan Panas, Malah Dibilang Sengaja Pamer Payudara

Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.

"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.

Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bukan Bom Molotov

Pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan merupakan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bom rakitan.

"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

ADA Bocoran Nih Soal Calon Menteri Jokowi, Nama Putri Pemilik Media Hingga Bos Gojek Masuk Kandidat

Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved