LIVE STREAMING TV Online Mata Najwa oleh Najwa Shihab, Kupas Tuntas Tema Menggugat Negara Lewat MK

Tema Mata Najwa, acara yang dipandu host Najwa Shihab nanti malam yakni Menggugat Negara Lewat Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini link Live Streaming TV Online dan Trans 7 Mata Najwa Rabu 2 Oktober 2019 jam 20.00 WIB.

Tema Mata Najwa, acara yang dipandu host Najwa Shihab nanti malam yakni Menggugat Negara Lewat Mahkamah Konstitusi (MK)

"Aturan batas usia perkawinan digugat ke MK. Mereka yang pernah jadi korban pernikahan dini, menggugat pasal dalam UU Perkawinan yang mengatur batas usia menikah laki-laki 19 tahun & perempuan 16 tahun.

Saya menikah umur 14 tahun, kelas 2 SMP. Saya dijemput dari sekolah oleh orang tua, tau-tau di rumah saya dilamar. Katanya saya nikah saja, karena mama enggak bisa biayain kamu terus," cerita Endang Wasrinah di #MataNajwa, salah satu penggugat UU Perkawinan.

#MataNajwa, "Menggugat Negara Lewat MK", Rabu, 2 Oktober 2019. 20.00 WIB di @officialTRANS7.," tulis akun @matanjawa.

 Ucapannya Akan Disanggah Ali Ngabalin, Haris Azhar Tertawa: Nggak Perlu Ditanggapi

 Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Haris Azhar: Saya Sedih, Tapi Pak Masinton Pasaribu Senang

 Reaksi Mahfud MD Dengar Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma Saat Nyoblos

 Chord Kunci Gitar Man Ana Nisya Sabyan Lengkap dengan Artinya

Berikut sejumlah undang-undnag yang digugat di MK.

1. Batas usia pernikahan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui alasan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak yang dinilai menimbulkan diskriminasi.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

2. Hapus aturan laragan nikah antar karyawan sekantor

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan tersebut diajukan delapan pegawai, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved