Naksir Teman Kerja Tapi Gak Berani, Hakim Karyawan Geprek Bensu Nekat Merekam Teman Kerjanya Mandi
Aksi pegawai restoran franchise milik artis Ruben Onsu itu ketahuan, setelah korban memergoki dirinya yang sedang mandi direkam oleh pelaku
TRIBUNCIREBON.COM - Aksi pegawai restoran franchise milik artis Ruben Onsu itu ketahuan, setelah korban memergoki dirinya yang sedang mandi direkam oleh pelaku.
Akibat ulahnya merekam teman satu kerja mandi, pegawai rumah makan ayam Geprek Bensu Prabumulih yakni Hakim Saputra (22) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Hakim tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu diringkus petugas.
Hakim ditangkap ketika tengah bekerja di rumah makan I Am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban insial AW dan teman-temannya mendapati Hakim asyik menonton video bugil namun setelah dilihat ternyata korban AW.
Tak terima dengan hal itu korban kemudian melaporkan hal itu ke petugas kepolisian yang kemudian meringkus pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang telah mengetahui jadwal mandi korban sengaja memasang kamera di kamar mandi.
"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 pelaku masuk kamar mandi di mess rumah makan I Am Geprek Bensu lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,
kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," ungkap Kapolres.
I Wayan mengatakan, setelah korban selesai mandi kemudian pelaku mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam handphone dalam bentuk lima video terpotong-potong.
"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu kemudian teman korban dan korban mengetahui itu, kemudian dilaporkan.
Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namun sering ditonton pelaku," katanya.
Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.