Nenek Ini Berteriak Saat Temukan Cucunya Tewas Mengambang di Bak Mandi, Diceburkan Oleh Ibu Korban

Nenek Ini Berteriak Saat Temukan Cucunya Tewas Mengambang di Bak Mandi, Diceburkan Oleh Ibu kandung Korban

Istimewa
Ilustrasi jenazah bayi 

TRIBUNCIREBON.COM- Karena kesal dan sakit hati, seorang bayi di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, tewas diceburkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kejadian itu bermula saat Yani, ibu bayi malang tersebut akan memandikan korban.

Namun pada saat itu bayi terus-menerus menangis sehingga membuat Yani kesal.

Tak Beri Kepuasan di Ranjang, Wanita Ini Relakan Suaminya Cabuli Anak Kandungnya Hingga 6 Kali

Kekesalan Yani memuncak karena ia teringat dengan perbuatan suaminya yaitu Deri, yang telah selingkuh pada saat ia mengandung berumur tujuh bulan.

Harta Dikuras Buat Foya-foya & Pesta Seks, Ibu di Indramayu Sewa 5 Algojo Untuk Bunuh Anak Kandung

Yani yang semula akan memandikan korban kemudian memasukan anaknya yang terus menangis ke dalam bak mandi berukuran panjang 1,5 meter X lebar 1 meter X tinggi 1 meter yang telah penuh terisi air.

“Dengan posisi terlentang lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).

Kapolres mengatakan, bayi malang itu ditemukan sang nenek, Mae, yang pulang dari kebun dan merasa tak enak hati .

Roy Kiyoshi Ramal Rumah Tangga Ahok BTP & Puput Nastiti Devi, Bilang Bakal Cerai Karena Hal Ini

"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, sesampainya di rumah, ia langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah.

“Namun ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka. Akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," katanya.

Guru Silat Tega Setubuhi Paksa Siswi di Kamar Kos Hingga Empat Kali, Modus Iming-imingi Hal Ini

Museum Pancaniti Tempat Disimpannya Benda-Benda Pusaka Indramayu Kondisinya Memprihatinkan

Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekita

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Terlalu Heboh Berhubungan Badan, Dua Sejoli Ini Jatuh Dari Lantai 3 dan Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved