Imam Nahrawi Diborgol, Tangannya Ditutupi Map, Pakai Rompi Oranye Ditahan di Rutan Guntur
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.
Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.
Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan. Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.
"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.
"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019) petang.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
• Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Jangan Sampai Anda Terkena Penyakit Diabetes
• Resep Nenek Moyang untuk Basmi Keputihan, Cukup Pakai Daun Kemangi, Buat Suami Anda Lengket Kembali
Sayangkan Penahanan
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya per Jumat (27/9/2019) hari ini.
Soesilo berpendapat, Imam tidak mungkin kabur dan mengulangi perbuatannya sehingga ia menilai tidak ada urgensi bagi KPK untuk menahannya.
"Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak, disuruh, dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang.
Namun demikian, Soesilo mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan KPK yang menahan Imam di Rutan Pomdam Jaya Guntut untuk 20 hari ke depan.
"Memang kita sayangkan penahanan tapi ini karena protap kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Penahanan Imam Nahrawi", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/19424831/kuasa-hukum-pertanyakan-urgensi-penahanan-imam-nahrawi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih