Nilai Banyak Kejanggalan, Jurnalis Ciayumajakuning Ikut Tolak RUU KUHP
Aliansi Jurnalis Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), melakukan aksi protes terkait RUU KUHP yang dianggap menjadi pasal karet
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
1. Hukuman Mati
RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100
menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting.
Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih
seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.
"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.
2. Hukuman Zina
Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.
"Single wanita dan single laki juga perzinaan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
3. Hukuman Pelaku Kawin Siri
Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.
Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.