Dua Kakak Beradik Tega Setebuhi Paksa Bocah Hingga Alat Vital Korban Robek & Lehernya Memar
Dua Kakak Beradik Tega Setebuhi Paksa Bocah Hingga Alat Vital Korban Robek & Lehernya Memar
Laporan Wartawan Tribun, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Dua kakak beradik RG (16) dan RS (14) tega menyetubuhi paksa adik angkatnya, NP (5).
Lebih mirisnya lagi, RG dan RS itu ternyata diperintahkan oleh sang ibu untuk menyetubuhi paksa adik kandungnya tersebut
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, awal NP (5) bocah perempuan bernasib pilu bisa berada di tengah keluarga para tersangka yang memiliki kelainan seksual karena sang ayah bocah pergi dari rumah.
Setelah sang ayah meninggalkan NP, sang ibu mengalami gangguan kejiwaan. Alhasil keluarga para tersangka mengambil NP (5) sebagai anak angkat.
Selama tinggal di keluarga angkatnya, NP diduga sering mengalami kekerasan dari kakak angkat dan ibu angkatnya.
• Seks Menyimpang, Anak & Ibu Kandung di Sukabumi Lakukan Hubungan Badan Setelah Membunuh Gadis Cilik
Pihak kepolisian belum mendapat titik terang keberadaan ayah NP yang sudah meninggalkan anaknya.
"Bagaimana NP berada di keluarga para tersangka karena ayah kandung korban pergi entah," kata Nasriadi.
Sang ibu kandung NP yang mengalami gangguan kejiwaan tak mungkin bisa mengurus NP yang masih berusia lima tahun.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kesehatan dan psikologi kepada para tersangka pelaku kasus pembunuhan sadis bocah perempuan NP (5).
• Ayah Ajak Anak Bunuh Diri Tabrakan ke Kereta, Sang Ayah Meninggal dan Anaknya Selamat Karena Ini
Ia juga mengatakan, akan mendatangkan pakar seksologi terkait perilaku seks menyimpang para tersangka yang masih sedarah ibu dan anak ini.
"Kami akan memeriksa kesehatan dan kejiwaan para tersangka, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masalah kejiwaan mereka, termasuk perilaku seks menyimpang," ujar Nasriadi pagi ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap penyebab kematian NP (5) gadis cilik yang ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
• Kisah Tragis Bocah NP, Diangkat Jadi Anak, Malah Disetubuhi Paksa Hingga Alat Vital Robek & Dibunuh
Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban, yakni RG (16) dan RS (14) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019).
"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon.
Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.
"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," katanya.
• RAMALAN Zodiak Hari Ini Kamis 26 September 2019, Scorpio Lagi Kreatif, Libra Fokus Kepada Keluarga
Sebelumnya, jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang mencari ikan Minggu (22/9) lalu sekitar Pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Ini perbuatan sadis dan biadab," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.
Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan.
• TERUNGKAP, Usai Digeledah Densus 88 Ternyata Kontrakan Terduga Teroris di Cimahi Dipakai untuk Ini
Mayat tersangkut di batu kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.
Lalu anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP kemudian diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.
Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi.
• Pria Ini Kaget Saat Calon Istrinya Ngaku Pernah Berhubungan Badan Dengan Tiga Pria Hingga Hamil
Dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
• Sedang Merekam Aksi Demo Mahasiswa, Anggota Dewan Tiba-tiba Dihajar Oknum Polisi Sampai Terluka
"Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.
SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan intim antara ibu dan anak di depan mayat korban.
Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan.