Guru Agama Predator Bocah Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat SMA, Diduga Ingin Membalas

Pengalaman kelam itu diduga menjadi pendorong pelaku melakukan aksi bejat terhadap sejumlah bocah.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Isep Heri
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru agama, HA, di Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019). 

"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana.

"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," sambungnya.

Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.

"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.

"Hukuman tergantung sistem peradilan, Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.

Adanya penyediaan pasal, lanjutnya, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved