Ratusan Petani dan Nelayan Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Indramayu, Tuntut 5 Poin Ini
Ratusan Petani dan Nelayan berdemonstrasi Kepung Gedung DPRD Indramayu, Tuntut 5 Poin Ini.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Gelombang aksi demonstrasi juga bergejolak di Kabupaten Indramayu. Bukan dari mahasiswa, ratusan massa itu berasal dari kalangan petani dan nelayan di Kabupaten Indramayu.
Demonstran yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), AMRI, dan KLPI itu sebelumnya melakukan longmarch dari Kawasan Sport Center Indramayu menuju Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Mereka menyampaikan aspirasinya memprotes Revisi UU Pertanahan dan Proteksi Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Indramayu.
• TERKINI Kerusuhan Wamena: 23 Orang Meninggal, 77 Orang Alami Luka-luka
Koordinator aksi, Jahid mengatakan, program reforma agraria yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah hanya menjadi kamuflase dan menimbulkan konflik arus bawah.
"Persoalan-persoalan reforma agraria ini meliputi persoalan-persoalan hak atas tanah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2019).
Dirinya menjelaskan, pemerintah telah merampas sumber-sumber agraria dengan mengatasnamakan pembangunan tanpa mengindahkan hak rakyat.

Lanjut dia, untuk menutupi itu, pemerintah menawarkan program kemitraan, namun tawaran itu dinilai sangat merugikan para petani.
• HEBOH Penampakan Sosok Naga di Sungai Kalteng, Tampak Sosok Hewan Raksasa, Lihat Videonya
• Wanita Ini Rela Lelang Keperawanannya & Laku Seharga Rp 19 Miliar, Uangnya Dipakai Untuk Hal Ini
"Ini menjadi pilihan pahit yang diberikan oleh pemerintah untuk petani dan nelayan," ujarnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini mereka ingin menyuarakan suara rakyat untuk melawan ketimpangan, ketidakadilan, dan kebijakan yang sama sekali tidak memihak kepada rakyat.
Ada 5 poin yang dituntut para massa aksi, yakni transparansi program hak atas tanah nelayan di Kabupaten Indramayu, Peringatan 24 September sebagai Hari Tani Nasional, Menjalankan program reforma agraria sejati sebagaimana UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Perpres tentang Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018.
• 25 Kasus Karhutla Terjadi di Majalengka, Kepala BPBD: Pelaku Bisa Kena Sanksi 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, Lindungi para petani dan nelayan sesuai UU Perlindungan Petani Nomor 19 Tahun 2013 dan UU Perlindungan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam Nomor 7 Tahun 2016.
"Dan terakhir menolak Revisi UU Pertanahan," ujar dia.