Catatan PT KAI Daop 3 di 2019, Sudah Ada 45 Nyawa Melayang di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat sedikitnya ada 45 nyawa melayang di perlintasan sebidang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Ery Chandra
Asep Sobari saat menjaga pintu palang perlintasan kereta api, di Jalan Ipik Ganda Manah, Kabupaten Purwakarta, Minggu (11/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat sedikitnya ada 45 nyawa melayang di perlintasan sebidang.

Mereka merupakan para korban dari 47 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, jumlah tersebut merupakan data kejadian selama 2019.

"Jumlah kejadiannya meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (21/9/2019).

Ia mengatakan, selama 2018 jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kira-kira mencapai 45-an kejadian.

Sementara jumlah korbannya sendiri pihaknya mencatat mencapai 40-an orang.

Penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kereta api karena para pengendara yang memaksa tetap melaju.

Padahal, sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 sudah menjelaskannya secara detail," kata Luqman Arif.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu, UU tersebut menyebutkan para pengendara harus mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara perlintasan sebidang sendiri merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved