Korupsi Dana Hibah KONI
Ini Dia Menpora Kedua Setelah Andi Mallarangeng yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka Imam menyusul asistennya, Miftahul, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Penetapan tersangka Imam menyusul asistennya, Miftahul, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Imam menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK. Pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
• Pamer Foto Bareng Artis Amerika, Agnez Mo Dibilang Seperti Tak Pakai Celana, Diejek, Dibilang Norak
• Pesona Ibu Mertua Bikin Suami Mabuk Kepayang, Lanjut Berhubungan Badan Berkali-kali Saat Istri Kerja
Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
• Awalnya Pamer Payudara, Gadis Ini Terpaksa Berhubungan Badan Dengan Kekasihnya Karena Diancam
• 3 Lelaki Datang Bertamu ke Rumah Ibu Beranak 2, Sang Anak Temukan Ibunya Tewas Terlentang di Lantai
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.
Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso. Kemudian, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.