Seorang Kakek Pergoki Cucunya Ditindih oleh Pria, Pria Itu Langsung Kabur Tak Jadi Setubuhi Korban

Seorang Kakek Pergoki Cucunya Ditindih oleh Pria, Pria Itu Langsung Kabur Tak Jadi Setubuhi Korban

Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria di Palembang kepergok diduga melakukan perbuatan tak senonoh atau pencabulan terhadap seorang siswi yang masih tetangganya.

Pria tersebut berinisial AR atau MB, tinggal di sebuah lorong di kawasan Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Punya Istri Cantik, Pria Ini Malah Berselingkuh dan Berhubungan Badan Dengan Ibu Mertuanya Sendiri

Dilansir dari Sripoku.com, Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban N melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Sabtu (31/8/2019).

Di hadapan petugas, N meyakini bahwa AR telah berusaha memperkosa putrinya yang berinisial JP pada hari Kamis (22/8/2019) lalu.

"Saat itu saya baru pulang dari rumah mertua ketemu AR. Katanya dia dituduh bapak saya memperkosa JP. Saya tidak menghiraukan omongannya dan langsung pulang ke rumah," ungkap N.

Seorang Suami Tegur Sang Istri yang Salah Kirim Foto Syur : Bisakah Kamu Menghapusnya ?

BREAKING NEWS: Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuhnya Terpental Sejauh Tiga Meter

Sesampai di rumah, MR (67) yang tak lain adalah kakek JP, menceritakan hal yang telah dialami oleh cucunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Menurut sang kakek, tubuh cucunya JP telah ditindih oleh AR.

"Kata kakeknya ini, saat itu AR sudah hampir menyetubuhi anak saya. Tapi untunglah langsung diusir oleh kakek JP. AR langsung belari setelah diusir kakek," ujar N.

Setelah mendapatkan laporan tersebut AR langsung diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, saat berada di rumahnya, Sabtu (31/8/2019).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR langsung digiring ke Polresta Palembang.

Ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polresta Palembang, AR enggan menjawab pertanyaan.

Dia membantah telah melakukan perbuatan itu.

"Saya tidak melakukan hal itu pak. Saat itu saya hanya melihat-lihat saja di kamar korban dan masuk ke dalam," katanya dengan kepala tertunduk.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Herison membenarkan telah mengamankan yang diduga telah melakukan tindakan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Kita telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," ujarnya

Timnas U16 Indonesia vs Filipina di Kualifikasi Piala Asia 2020, Tonton Via Live Streaming di Sini

Pria Ini Cabuli Anak TK Dengan iming-imingi 50 Ribu

Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore.

Warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu ditangkap saat hendak menonton karnaval yang digelar Pemkot Madiun.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid S.H yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terpidana Bayu setelah ditangkap aparat Resmob Polres Madiun Kota.

Bayu ditahan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

"Bayu Samodra berhasil diamankan atas bantuan Polres Madiun Kota. Bayu kami amankan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Abdul.

Ayah Dua Anak Bawa Dua Bocah ke Hotel Satu Dicabuli & Satunya Dipaksa Nonton Aksinya, Total 5 Korban

Jaksa mengajukan kasasi lantaran Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis bebas Bayu sekitar April 2017. Padahal, saat itu, jaksa menuntut Bayu dengan pidana tujuh tahun penjara.

Abdul mengatakan, Mahkamah Agung sudah membuat putusan terkait kasasi jaksa dua tahun lalu. Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.

Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara.

Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.

Claudia Emmanuela Bikin Bangga Nama Cirebon, Guru Musik SMAK Penabur Ungkap Rahasia Suara Merdunya

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.

Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.

Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.

Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun. Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.

Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orang tua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.

Erwin Ramdani Sempat Lihat Sosok Pelaku Pelemparan Bus Persib yang Sebabkan Febri & Omid Berdarah

Bayu baru ditahan kembali ke lapas setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Jaksa berdalih menahan Bayu untuk kelancaran proses persidangan.

Mengadu ke Kak Seto

Tak hanya memprotes aparat, kedua orang tua korban juga pernah mengadu ke Kak Seto saat mengisi acara di Pendopo Graha Muda.

Pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) itu meminta keadilan kepada Kak Seto lantaran pelaku yang mencabuli anaknya tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Sebelum ditahan jaksa, keluarga tersangka sempat membujuk untuk berdamai setelah kasus itu dilaporkan di polisi.

Namun, ibu korban bersikukuh kasus itu harus dilanjutkan. Harapannya, jaksa menuntut hukuman tinggi dan majelis hakim memvonis hukuman tinggi.

Pasalnya, organ vital anaknya masih mengalami infeksi akibat dilecehkan pelaku.

KRONOLOGI Ayah Dibegal Geng Motor di Cimahi, Disiksa Secara Sadis Pemuda Mabuk, Anak Sempat Dendam

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) mengadu ke Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto yang saat itu tengah mengisi acara di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun, Jumat ( 14/12/2018).

Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada tokoh pecinta anak itu lantaran pelaku yang mencabuli putrinya SF (6), tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum untuk menghukum Bayu Samodra Wijaya (21) selama lima tahun penjara.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus bebas Bayu Samudera.

Pasangan suami istri itu serta putri mereka SF, menunggu di belakang panggung, saat Kak Seto mengisi acara Pengukuhan Bunda Baca di Pendopo Kabupaten Madiun.

Setelah Kak Seto selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri pria itu. Pasangan Yati dan Dimas meminta keadilan agar Bayu Samodra Wijawa (21) segera diproses sesuai aturan.

Pulang ke Rumah Keadaan Wajah Lebam,Sang Anak Ceritakan Kronologi Sang Ayah Jadi Korban Penganiayaan

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dengan memberikan hukuman bagi Bayu selama lima tahun penjara.

"Tolong kami dibantu Pak. Agar kasus yang dialami anak saya cepat selesai dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati Maryati, kepada Kak Seto. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved